SUARAMERDEKA.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI ) cabang Aceh Tengah minta aparat penegak hukum untuk menghukum berat tersangka K, yang diduga pelaku penculikan A 12 Tahun siswi MIN 1 Takengon.
Ketua DPC GMNI Aceh Tengah, Mulyadi Rabu, 8 September 2021 menyampaikan, “Polisi harus mengejar motif pelaku agar sindikat ini terbongkar. Karena apa yang telah dilakukan K Cs adalah perbuatan yang sangat keji apalagi korban adalah seorang anak”.
“Apa yang telah dilakukan K juga telah meresahkan seluruh warga Aceh Tengah, untuk itu ia meminta Polisi untuk menjerat pelaku dengan maksimal,” pinta Mulyadi
Sebab, menurut Mulyadi, K tercatat sebagai residivis untuk itu, perlu menjadi pertimbangan aparat penegak hukum untuk tindak membiarkan K dihukum dengan ringan.
Ia menambahkan, apa yang telah dilakukan K juga mencederai Kabupaten Aceh Tengah yang notabenenya adalah Kabupaten Layak Anak. Sehingga patutlah apabila K dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Ujar Mulyadi
Ketua GMNI Aceh Tengah itu menegaskan, Negeri ini harus terbebas dari oknum oknum yang berpotensi merusak masa depan khususnya anak, untuk itu aparat penegak hukum harus tegas guna memastikan hal ini menjadi efek jera terhadap pelaku serta orang orang lain yang berencana melakukan kejahatan terhadap anak. Tukasnya
“Saya sangat mengapresiasi seluruh pihak khusus Polres Aceh Tengah yang dengan cepat berhasil menangkap Pelaku dan mengamankan korban,”ucap Mul
Seperti yang dilansir beberapa media, Kepolisian Resort Aceh Tengah telah menetapkan dua tersangka kasus penculikan anak di bawah umur.
Kedua tersangka tersebut adalah pasangan suami istri yakni K 25 tahun, dan istrinya W 18 tahun yang ditangkap di seputaran Wih Lah, Kecamatan Pegasing pada 7 September 2021.