oleh

Komisi I DPRD Sukabumi Bertemu Warga Penggarap Desa Sangrawayang

SUARAMERDEKA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar pertemuan dengan perwakilan warga penggarap lahan eks HGU dari Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, untuk mendengarkan aspirasi dan pengaduan terkait gangguan ketenangan usaha.

Pertemuan yang berlangsung di kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi di Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada 11 November 2024 itu turut dihadiri kepala Desa Sangrawayang, yang mendampingi warga dalam menyampaikan keluhan mereka.

Ketua Komisi I DPRD Iwan Ridwan menjelaskan langkah awal pihaknya adalah merespons surat yang dikirim warga ke DPRD. “Ketika kita menerima aspirasi masyarakat, langkah pertama adalah menanggapi surat masuk. Namun memahami isi surat saja tidak cukup. Kami mengundang mereka untuk mendengar langsung apa yang mereka maksud dan mencatat setiap detailnya,” ujarnya, (15/11/2024).

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi Tanggap Darurat, Tebang 3 Pohon Mati Dapat Apresiasi Masyarakat

Dalam pengaduan itu, warga mengungkapkan keresahan mereka akibat pemasangan plang larangan di lahan yang selama ini mereka garap. Lahan tersebut, menurut warga, berada di area yang tidak dimanfaatkan oleh pihak Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

“Masyarakat merasa terganggu ketenangan usahanya karena ada plang larangan itu. Mereka merasa gelisah sehingga mengadukan hal ini ke kami. Tapi kami masih dalam tahap mendengarkan dan mendalami permasalahan tersebut,” kata Iwan.

Iwan menegaskan langkah selanjutnya adalah mencari kejelasan status lahan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami harus memastikan posisi legalitas lahan tersebut. Apakah lahan yang digarap warga berada di dalam atau di luar area yang secara hukum menjadi bagian dari HGU. Untuk itu kami akan melibatkan BPN dalam tahap awal,” tambahnya.

Baca Juga :  Dewan Sukabumi Loka Tresnajaya Serap Aspirasi Soal Infrastruktur di Cicurug

Iwan juga menyebut pihaknya berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Langkah berikutnya adalah melihat kondisi di lapangan. Dari situ kita bisa menentukan langkah untuk menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

Setelah kejelasan status lahan diperoleh, Iwan menyatakan Komisi I DPRD akan mengupayakan mediasi antara warga dan pihak HGU. “Kami ingin semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik tanpa ada yang dirugikan. Harapannya, langkah ini bisa menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” tandasnya. (SAM)

Loading...