oleh

Segudang Masalah, Manajemen RSUD Raha Gelar Rapat

 SUARAMERDEKA.ID – Sejumlah masalah diduga terjadi di RSUD Raha kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Baik itu soal Direktur RSUD Raha yang bukan seorang dokter, yang akan berimbas dari gagalnya RSUD Raha masuk akreditasi, maupun persoalan insentif dokter yang sudah enam bulan tidak terbayarkan dan soal izin limbah.

Diduga karena sejumlah masalah tersebut, Rabu (26/6/2019) sekitar Jam 14.30 WITA manajemen RSUD Raha menggelar rapat di lantai tiga. Sesaat sebelum rapat dimulai, suaramerdeka.id mengkonfirmasi ke dr. Karman dan dr. Wahid. Saat ditanya tentang insentif dokter, keduanya tidak bersedia memberikan komentar.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Hasdiman Maani di tempat yang sama, menjamin masalah yang ada akan segera diselesaikan.

“Insya Allah, semuanya akan dituntaskan. Dan sekarang ini manajemen RSUD Raha akan menggelar rapat terkait soal insentif dokter tersebut” terang Hasdiman.

Ia menjamin masalah tersebut akan segera diselesaikan. Hasdiman menjelaskan bahwa masalah insentif juga pernah terja disebelumnya dan sudah diselesaikan dengan baik. Mengenai masalah sampah, ia menyarankan untuk menanyakan ke Dinas BLH.

“Tahun lalu saja 10 bulan bisa terbayarkan. Apalagi hanya enam bulan, ini akan terbayarkan. Dan soal sampah  rumah sakit yang diributkan oleh seorang anggota warga sekitar yang khawatir dengan penebaran virus dari sampah Rumah Sakit, jangan tanya manajemen. Tapi tanyakan sama BLH, kenapa tidak diangkut? Sementara pihak rumah sakit telah membayar setiap bulannya” tegas Hasdiman.

Baca Juga :  Propam Polres Muna Safari Ramadhan ke Masjid Nurul Bahri Wamponiki

Masih ditempat yang sama, Kepala Bidang Keuangan dan Program Ali Sadikin saat ditanya soal insentif, izin radiologi dan istalasi saluran air limbah, soal insentif, dirinya memberikan jaminan minggu depan insetif tersebut akan terbayarkan. Untuk izin limbah, hal itu masih dalam pengurusan izinnya.

Sampah Segudang Masalah, Manajemen RSUD Raha Gelar Rapat

Sementara itu, Kasi perencanaan  dan Anggaran Sahrul Umar Asi SKM, menanggapai soal semua yang dikonfirmasi oleh media terkait izin limba dan istalasi saluran air limbah RSUD Raha. Ia mengakui bahwa izin tersebut memang belum ada dan saat ini masih dalam proses. Menanggapi soal tidak berfungsinya saluran air limbah, ia beralasan karena adanya gangguan tehnis, dan itupun sementara ini dalam proses pembenahan

“Bahkan dalam waktu dekat, akan dilakukan pemebenahan area parkir dan halaman. Kami bisa tunggu dianggarkan,” jelas Syahrul.

Baca Juga :  Karni Ilyas Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Korupsi Aset Negara

Ditempat terpisah, Divisi Kesehatan Perlindungan Konsumen Indonesia Sultra Ahmad Safri SSos MSi, menyikapi soal pernyataan Kadis dan dua orang kabid tersebut. Ia merasa hal yang terjadi ini adalah sebuah kekeliruan.

“Seharusnya pihak rumah sakit menerapkan kebijakan Perpen LHK. P.56 tahun 2015. Dengan memberikan kemudahan bagi fasiltas kesehatan dalam pengelolahan limba B3 medis. Baik itu tentang penyimpanan maupun pengangkutan. Agar tidak ada lagi masyarakat yang datang komplain di RSUD karena limba tersebut” tandas Ahmad.

Ia berharap pihak terkait, khususnya kepolisian, segera melakukan penyelidikan pada limbah dan sampah tersebut.

“Bukankah sangat jelas. Bila mengacu pada peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.56/Men LKH-Setjen/2015. Tentang tata cara dan persyaratan pengelolahan limba berbahaya dari fasilitas pelayanan kesehatan. harusnya menjadi skala proritas. Sebab ini sudah cukup lama dan terkesan sebagai pembiaran. Dan akan menjadi kekawatiran, jika nasib para pengelola RSUD Raha akan mengalami nasib seperti beberapa Rumah Sakit yang kini terperiksa, diakibat persoalan limbah,” terang Ahmad. (MAC)

Loading...