Menyorot Bantuan Pendidikan Masa Pandemi. Oleh: M. Aminudin, Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS), Direktur ISDS, Pengurus Pusat ALUMNI UNAIR, Staf Ahli Pusat Pengkajian MPRRI tahun 2005, Staf Ahli DPRRI 2008, TIM AHLI DPD RI 2013.
Sejak kasus Covid-19 meningkat di Indonesia tahun 2020, berbagai permasalahan sosial dan ekonomi muncul di tengah masyarakat. Akibat percepatan penularan Virus Corona ini, pemerintah Indonesia mulai melakukan berbagai kebijakan seperti kebijakan social distancing, mengeluarkan himbauan untuk Work From Home bagi pegawai, Meliburkan banyak Kantor, pusat Perbelanjaan, Mall, perdagangan, acara keramaian, memberlakukan pembatasan wilayah, dan lain-lain. Dengan adanya kebijakan pemerintah itu yang paling terpukul adalah sektor swasta, sektor informal dan Pertanian. Larangan banyak aktivitas ekonomi dan sosial secara reguler di banyak tempat telah mengakibatkan penghasilan masyarakat anjlok bahkan menguap. Padahal banyak dari rakyat yang makin dihimpit kesulitan ekonomi ini memiliki tanggungan anak didik.
Hasil survei yg dilakukan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa 56% sekolah swasta di Indonesia kesulitan porto operasional akibat dampak pandemi. Dampak ini perlahan mulai terasa bagi manajemen sekolah swasta semenjak Maret 2020. Tepatnya, sesudah pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Banyak orang tua siswa/siswi mulai mengajukan permohonan supaya pihak sekolah menaruh keringanan biaya pendidikan seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Banyak sekolah/ Kampus terutama swasta menghadapi dilema, jika banyak anak didik yang minta keringanan atau tidak membayar berarti arus uang masuk bisa turun drastis yang bisa mengganggu pemasukan sekolah/ Kampus sehingga sekolah/ kampus kesulitan untuk membiayai kegiatan rutin atau biaya pengembangan sarana-prasarana pendidikan yang sudah direncanakan. Sementara jika permintaan keringanan atau pembebasan maka berarti akan beresiko mengorbankan pihak siswa atau Mahasiswa yang makin stress dan bisa putus sekolah, drop out yang juga tidak ada untungnya bagi sekolah atau Kampus.
Kesulitan di atas nampaknya terdeteksi oleh pemerintah. Itu terlihat dari rangkaian kebijakan Kemendikbud yang meluncurkan beberapa paket kebijakan stimulus keuangan baru membantu dunia pendidikan. Kemendikbud meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan ini tidak hanya untuk mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) tapi juga mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS). Kemendikbud`menyebut kebijakan itu sebagai jawaban terhadap aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)-nya. Kemendikbud menyebut regulasi itu dibuat untuk memastikan keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri. Ada dua hal yang berkait dengan agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.
Permendikbud 25 Tahun 2020 itu bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:
1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19;
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali, (misalnya: menunggu kelulusan);
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil =6 SKS:
– Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
– Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 terbagi menjadi lima skema, yakni:
1. Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
2. Penundaan UKT
Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
3. Penurunan UKT
Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
4. Beasiswa
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
5. Bantuan infrastruktur
Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. Sebelum adanya kebijakan baru ini, kata Nadiem, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.
Kebijakan Bantuan Pandemi
Bukan hanya PTN, KEMENDIKBUD juga membantu kesulitan Perguruan Swasta (PTS) melalui penambahan jumlah penerima bantuan akan diberikan kepada sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta). Jumlah ini di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.
Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa. Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.
Di atas kertas Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi adalah yang mengalami Kendala finansial. Orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020 serta tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian.
Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah
Kebijakan KEMENDIKBUD kali ini yang berusaha melakukan perimbangan bantuan untuk Negeri dan Swasta di atas kertas sudah tepat. Karena secara umum Sekolah/ perguruan tinggi negeri 40 persen biayanya ditanggung oleh negara, seperti gaji dosen dan operasional kampus. Sementara harus mencari sumber pendanaanya sendiri. Tetapi walaupun di atas kertas kebijakan Kemendikbud membantu kesulitan dunia pendidikan di masa pandemi sudah bagus tetapi evaluasi tetap harus dilakukan. Karena dalam implementasinya kebijakan stimulus belum seperti diharapkan semuanya.
Di Universitas Nasional (Unas) misalnya, menimbulkan ketidakpuasan mahasiswa karena keringanan UKT yang diberikan dianggap terlalu kecil. Para Mahasiswa pemrotes mengeluh kebijakan Kampus yang hanya memotong UKT sebesar Rp100 ribu dan dapat ditambah Rp150 ribu lagi apabila menyertakan bukti kalau keluarga/wali mahasiswa terdampak pandemi Corona. Menurut dia, syarat kedua sangat merepotkan. Selama pandemi, sistem kuliah di Unas berubah menjadi daring. Mahasiswa tetap membayar UKT sebesar Rp6.600.000 per semester padahal tidak ada fasilitas kampus yang ia gunakan. Para Mahasiswa ini mengaku “Kami minta keringanan UKT karena pendapatan keluarga berkurang juga”. Gejolak hampir mirip juga terjadi di Kampus-kampus lain seperti Universitas Darma Persada Jakarta, Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, dsb. Tapi sayang protes-protes Mahasiswa itu banyak ditanggapi terlalu keras oleh pihak kampus seperti mengeluarkan Mahasiswa (DO).
Dengan kondisi di atas KEMENDIKBUD walaupun di atas kertas kebijakannya sudah bagus, tapi harus tetap melakukan evaluasi realisasi kebijakan bantuan pada dunia pendidikan terutama dalam kontek darurat Pandemi. Jika perlu membuka Pusat Pengaduan secara terbuka dan transparan. Evaluasi juga menyangkut merubah pola otoriter menghadapi protes di dunia pendidikan. Terutama dalam menghadapi Mahasiswa diganti pendekatan demokratis mengedepankan suasana dialogis. Jika ini dilakukan KEMENDIKBUD Era Nadim Makarim akan memberi konstribusi yang besar dalam membangun tata kelola pendidikan yang lebih transparan, adil dan Demokratis.










