oleh

Paspampres Mayor BF Rudapaksa Prajurit Wanita Kostrad

SUARAMERDEKA.ID – MAYOR Infanteri BF memerkosa prajurit perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Mayor BF merupakan perwira TNI yang berasal dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bawahannya itu sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Oh sudah, diproses hukum langsung,” Kata Jenderal Andika kepada wartawan seusai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Dari informasi yang diterima, perbuatan bejat perwira tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun itu menyebut Mayor BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jatim Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar, karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku, kan, Paspampres. Itu, kan, di bawah Mabes TNI, kami ambil alih, penanganan di TNI,” Ujar Andika.

Selain dijerat pasal pidana, pelaku juga bakal dipecat dari TNI.

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” Tutup Jenderal Andika. (RED)

Baca Juga :  Dukung Aksi Bela Palestina, Ketua MPR RI Bamsoet Serukan Penghentian Kekerasan di Palestina

Sumber : jpnn

Loading...