oleh

PT Malista Konstruksi Bantah Pernyataan Absalom Malaseme

SUARAMERDEKA.ID – PT Malista Konstruksi mengklarifikasi pemberitaan proyek pembangunan Gardu Induk 60 MVA yang berada di Kelurahan Giwu Distrik Klawurung Kota Sorong Provinsi Papua Barat.

Site Manager PT. Malista Konstruksi  menyampaikan bahwa pemalangan di areal lokasi proyek pembangunan Gardu Induk oleh Keluarga Malaseme, menurutnya pekerjaan sementara berjalan. Tiba-tiba pihak keluarga Malaseme lakukan pemalangan, sehingga pekerjaan tersebut terhenti. Tetapi pihak PT Malista Konstruksi sudah menyelesaikan dengan pihak keluarga Malaseme.

“Ada lima orang buruh bangunan yang masih tinggal di lokasi pekerjaan. Karena mereka tidak mengambil cuti hari raya Idul Fitri seperti buruh bangunan lainnya,” tandas Site Manager di Cafe Teras Kayu, Minggu (9/6/2019) sekitar pukul 09:00 WIT malam.

Lamjutnya, PT Malista Konstruksi hanya melakukan perjanjian pembayaran material tanah timbunan yang digunakan untuk areal pekerjaan pembangunan gardu induk kepada sub kontraktor. Dan perjanjian tersebut bukan antara pihak PT Malista Konstruksi dengan pihak keluarga Malaseme. Melainkan kesepakatan tersebut antara pihak Keluarga Malaseme dengan Subkon.

Baca Juga :  KSOP Sorong Gelar Bersih Laut dan Pantai

Direktur PT Malista Konstruksi Irwan melalui WhatsApp Selasa (11/6/2019) menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pembayaran secara bertahap sesuai progress sub kontraktor. Termasuk tanah timbunan yang di \ambil sub kontraktor atas nama Luther kepada Absalom Malaseme. Keseluruhannya sudah tuntas diselesaikan.

“Proses pembayarannya terdapat dua tahap. Yakni tahap pertama pembayaran sebesar 2,5 miliar. Dan pembayaran tahap kedua sebesar 1,2 miliar. Dengan total keseluruhan 3,7 miliar (LUNAS-red) dari Bank Mandiri. Pembayaran tersebut diatas sudah termasuk pihak yang terkait lainnya yang tidak kami ketahui seperti apa kesepakatan mereka,” ucap Direktur PT Malista Konstruksi.

Seangkan untuk pekerjaan yang dikabarkan mangkrak, Irwan menjelaskan sebenarnya tidak ada. Karena pihak PT Malista Konstruksi baru mendengar kabar tersebut. Irwan mengaku terkejut ada yang menyatakan proyek pengerjaan pembangunan gardu induk disebut mangkrak.

Baca Juga :  Ikatan Istri Jaksa Resmikan Renovasi MCK di 5 Wilayah Jakarta

Irwanmenjelaskan bahwa proses suatu pekerjaan pasti ada tahapan atau prosesnya. Dimulai dari penimbunan lokasi, menunggu padatnya tanah timbunan, proses pengadaan barang atau jasa yang diperlukan dan semua yang dibutuhkan.

“Kesemuanya harus sesuai dengan standarisasi yang sudah ditentukan dan atau diatur dalam kontrak, misalnya dalam hal ini Enggenering Sipil dan Elekstrical harus disinkronisasikan. Jadi pekerjaan pembangunan gardu induk memang sangat sistematis dan dibutuhkannya waktu dalam pengerjaannya,” kata Irwan.

Ia juga menjelaskan, pengadaan barang electrical enggenering berbeda dengan pengadaan lainnya.

“Dan pengadaan barang untuk gardu, kami pilah menjadi dua bagian, yang terdiri dari 30% Sipil dan 70% Electrical. Pengadaan barang Electrical didatangkan dari dua negara yang berbeda, yaitu Germany dan India dan merknya Schneider dan Siemens,” tutupnya. (OSB)

Loading...