SUARAMRDEKA.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyuwangi di bawah kepemimpinan H. Moh. Sodiq, Spd., akhirnya resmi menempati kembali Gedung Guru Banyuwangi, setelah melalui proses panjang dan perbedaan pemahaman antar anggota.
Kegiatan yang digelar Jumat (7/11/2025) sore di gedung guru jalan Ahmad Yani itu disebut sebagai simbol “memasuki rumah sendiri” setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 333K/TUN/2025 menyatakan bahwa PGRI yang sah berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, MPd.
“Jadi inti dari kegiatan sore ini adalah memasuki rumah kita sendiri. Karena dengan keputusan kasasi nomor 333 itu, semuanya sudah jelas. Bahwa PGRI yang sah adalah di bawah Bu Unifah, dan di Banyuwangi saya yang bertanggung jawab.” terang H. Moh. Sodiq, Ketua Cabang PGRI Banyuwangi.
Sodiq mengaku langkah ini diambil setelah banyak desakan dari anggota untuk segera menempati gedung yang selama ini tidak digunakan, meskipun telah menjadi hak organisasi yang sah berdasarkan putusan hukum tetap.
“Setiap hari saya ditanya anggota, kalau kita resmi, kapan gedung itu ditempati. Karena tuntutan itu makin kuat, maka kami melakukan kegiatan sore ini. Ini bukan perebutan, tapi memasuki rumah kita sendiri.” tambah Sodiq.
Lanjut Sodiq, dirinya juga menyoroti adanya hambatan komunikasi dengan sejumlah pengurus tingkat kecamatan yang disebutnya masih menerima informasi sepihak dari kepengurusan lama. Menurutnya, ajakan dialog dan diskusi kerap ditolak tanpa alasan yang jelas.
“Kami sebenarnya terus mengajak komunikasi, berdialog, dan mencari jalan agar pemahaman di bawah bisa sesuai dengan koridor hukum. Tapi di beberapa kecamatan informasi dibuntu, sengaja dibendung.” tambah Sodiq.
Meski begitu, Sodiq menegaskan pihaknya tidak akan menyerah untuk menyampaikan informasi dan klarifikasi kepada seluruh anggota PGRI di Banyuwangi agar tidak ada lagi perbedaan persepsi.
Terkait kabar pembekuan rekening organisasi, Sodiq menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala. Menurutnya, Bank Jatim telah berpedoman pada dasar hukum dan SK yang sah dari PGRI di bawah kepemimpinan PB (Pengurus Besar).

“Kami tidak ada masalah di Bank Jatim, karena regulasi hukumnya jelas. Justru pihak lain yang tidak bisa mencairkan dana karena ada surat pembekuan. Bank Jatim sudah benar, karena mereka juga punya kajian hukum tersendiri.” katanya.
Kehadiran Wakil Ketua I PGRI Jawa Timur, Drs. Siswaji, M.Pd., sekaligus anggota LKBH PB PGRI, memperkuat langkah Sodiq dalam menegakkan keputusan hukum. Siswaji menyatakan, tindakan PGRI Banyuwangi hari ini bukan perebutan kantor, melainkan pelaksanaan perintah undang-undang.
“Saya hadir atas perintah langsung dari Ibu Ketum PB PGRI untuk mendampingi Pak Sodiq. Hari ini kami menegaskan, ini bukan perebutan kantor, tetapi pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 333K/TUN/2025. Putusan itu final dan harus dilaksanakan.” kata Siswaji dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan bahwa badan hukum PGRI berada di tangan Pengurus Besar (PB) di Jakarta, bukan pada tingkat provinsi atau kabupaten. Dengan demikian, seluruh struktur di bawahnya mengikuti legalitas PB PGRI pusat.
“PGRI itu organisasi nasional, bukan lokal. Bukan milik individu atau wilayah. Ketika PB sudah menang di kasasi, otomatis semua struktur di bawahnya mengikuti. Jadi tidak ada lagi dualisme.” terang Siswaji lagi.
Siswaji menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebuah organisasi nasional harus memiliki kepengurusan minimal di 25 persen provinsi di Indonesia. Pihak yang mengaku sebagai PGRI di luar struktur PB, menurutnya, tidak memenuhi syarat tersebut.
“Mereka tidak punya satu pun pengurus provinsi yang sah. Maka saya katakan tidak ada dualisme. Yang ada hanya opini sepihak yang dibentuk agar seolah mereka masih ada. Tapi secara hukum, mereka tidak ada.” tandasnya.
Ia berharap seluruh guru di Banyuwangi bisa mendapatkan informasi yang objektif dan tidak terpengaruh isu perpecahan. Menurutnya, kebingungan hanya terjadi di Banyuwangi, sementara di seluruh Indonesia struktur PGRI sudah berjalan normal dan solid di bawah kepemimpinan PB.
Dengan keputusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, PGRI Banyuwangi menegaskan siap kembali menjalankan aktivitas organisasi dari Gedung Guru.
Sodiq berharap, langkah ini menjadi awal baru untuk menyatukan para pendidik di bawah satu bendera yang sah dan diakui secara hukum.
“Gedung ini milik semua guru, kami hanya melaksanakan amanah anggota dan menjalankan putusan hukum. Insyaallah mulai hari ini, guru-guru Banyuwangi sudah kembali ke rumahnya sendiri.” kata Sodiq memungkasinya. (BUT).






