oleh

Seorang Ibu di Amankan Polresta Banyuwangi, Diduga Memproduksi dan Mengedarkan Upal

SUARAMERDEKA.ID – Bermodal mesin printer, seorang perempuan berinisial MW (51) Warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, diduga nekat memalsukan mata uang rupiah dengan bermodal printer, juga mengedarkannya. Akibat perbuatan melawan hukum, ibu ini diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terungkap kasus pembuatan uang palsu (upal) berdasarkan penyelidikan. Hasilnya, selain menangkap tersangka pembuatnya, juga menyita barang bukti upal nominal Rp 40,06 juta.

“ Di tempat kejadian perkara (TKP) pihak Reskrim menyita barang bukti. Diantaranya ditemukan Rp 40.060.000 mata uang palsu, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu,” terang Arman AS, saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

Lanjut Arman, teknik yang digunakan tersangka, ialah dengan cara uang asli misalnya nominal Rp 100 ribu di-scan dengan printer di bagian depannya saja, kemudian ditempel.

“Jadi uang asli dikelupas di satu sisi, kemudian ditempelkan hasil scan yang palsu jadi bagian belakang asli, dan bagian depannya palsu. Tidak hanya itu, Arman menjelaskan pelaku juga mengedarkannya hingga di luar provinsi.” tambah Arman.

“Kami terus kembangkan kasus ini. Untuk sementara uang asing kita kembangkan, serta kita kembangkan nilai nominalnya. Berdasarkan informasi, pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.” terang Arman lagi.

Atas perbuatannya, MW di jerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 10 miliar. (BUT).

Loading...