SUARAMERDEKA.ID – Founder Aktivist Conection, Maemun, melontarkan kritik keras terhadap manajemen Indomaret dan Alfamart yang diduga kuat membiarkan bahkan melindungi praktik pungutan liar (pungli) parkir di hampir setiap halaman gerai mereka.
Menurut Maemun, praktik penarikan uang parkir oleh oknum tidak resmi di depan minimarket sudah berlangsung secara masif, sistematis, dan terang-terangan, namun pihak perusahaan seolah menutup mata dan lepas tanggung jawab.
“Ini bukan kejadian satu dua hari. Ini terjadi di hampir seluruh gerai. Mustahil manajemen tidak tahu. Kalau mereka membiarkan, artinya mereka ikut bertanggung jawab secara moral dan hukum,” Tegas Maemun, Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Ia menilai, selama ini Indomaret dan Alfamart menikmati keuntungan dari keramaian pengunjung, tetapi membiarkan konsumen diperas oleh oknum yang tidak jelas legalitasnya.

Maemun menegaskan, praktik pungli parkir ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan):
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman atau kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana…”
Penarikan uang parkir tanpa dasar hukum dan tanpa karcis resmi dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
2. Pasal 423 KUHP (Pungutan Liar oleh Aparat / Penyalahgunaan Wewenang)
Jika terbukti ada pembiaran, pembekingan, atau kerja sama dengan oknum tertentu, maka praktik ini masuk kategori pungutan liar (pungli).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4:
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
“Konsumen datang belanja, bukan untuk dipalak. Ini pelanggaran serius terhadap hak konsumen,” Kata Maemun.
Di banyak daerah, parkir di halaman minimarket tertentu seharusnya gratis atau harus dikelola resmi dengan karcis dan retribusi daerah.
“Kalau ini parkir resmi, mana karcisnya? Mana setorannya ke daerah? Jangan-jangan ini murni pungli yang dipelihara,” Tambahnya.
Maemun menegaskan, tidak mungkin perusahaan sebesar Indomaret dan Alfamart tidak mengetahui praktik ini.
“Kalau mereka bilang itu oknum liar, kenapa dibiarkan bertahun-tahun? Kenapa tidak ditertibkan? Ini patut diduga ada pembiaran sistematis.” Ujarnya.
Ia bahkan menyebut, kondisi ini mengarah pada dugaan kelalaian korporasi atau pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik ini, Maemun menyatakan bahwa Aktivist Conection akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran:
1. Hentikan praktik pungli parkir di seluruh gerai.
2. Audit dan bongkar dugaan pembiaran oleh manajemen.
3. Tertibkan parkir sesuai hukum dan perda
Tangkap dan proses hukum para pelaku pungli
Usut dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh pihak internal.
“Jangan cari untung di atas penderitaan rakyat kecil. Kalau Indomaret dan Alfamart tidak segera bertindak, kami pastikan tekanan publik akan semakin besar,” Tutup Maemun. (RED)






