oleh

Suratno: Status Pegawai Guru PPPK Bisa Menjabat Kepala Sekolah Difinitif

SUARAMERDEKA.ID – Banyaknya kepala sekolah menengah pertama (SMPN) khususnya di Banyuwangi memasuki purna tugas, Dinas Pendidikan Banyuwangi sebagian menugaskan kembali dengan status kepala SMPN Plt (Pelaksana tugas).

Kebijakan mengemban Plt kepala SMPN menurut kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno mengatakan bisa / boleh, bahkan status PPPK itu bs mengemban tugas difinitif.

“Pelaksana tugas (Plt) di Permendikdasmen, jadi Kepala SMPN definitif bisa, walau status PPPK.” kata Suratno, Selasa (18/11/2025), tanpa menyebutkan nomor Permendikdasmennya.

Secara terpisah kepala Badan Kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP), Ilzam Nujuli, SE, MSi, saat di konfirmasi nyaris sama jawaban dengan kepala Dinas Pendidikan, Suratno. Mengemban tugas Plt untuk kepala SMPN itu, satatus PPPK itu boleh.

“Untuk status PPPK mengemban tugas Plt, untuk kepala SMPN itu boleh, dan bisa difinitif di atur dalam Permendikdasmen.” terang Ilzam singkat, lewat WhatsApp, Selasa (18/11/2025) sore.

Permendikdasmen ada yang mengatur kalau status guru PPPK itu bisa promosi menjabat difinitif mengemban tugas sebagai kepala sekolah, status guru guru PPPK yang dedikasi loyal dan dinyatakan nampu, pegawai guru PPPK ada kesempatan menjadi kepala sekolah difinitif. (BUT).

Loading...