oleh

Sat Narkoba Polresta Banyuwangi Bekuk Sindikat Pengedar Narkoba

SUARAMERDEKA.ID – Polresta Banyuwangi kembali membekuk sindikat pengedar narkoba dan obat terlarang. Dalam operasi yang dilakukan sejak Bulan Agustus 2019, Team Sat Narkoba Polresta berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar dan puluhan ribu obat-obatan terlarang jenis Trilhexypenidyl.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, dalam press release, Rabu (11/12/2019) mengungkapan sindikat pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut dimulai sejak tanggal 23 Agustus 2019 lalu. Diantara pelaku, polisi berhasil menangkap EA, seorang pengedar sabu-sabu asal Desa Tegal Arum Kecamatan Sempu.

Dari penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pemetaan jaringan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka lainnya. Hingga saat ini sudah 6 kasus yang berhasil diungkap dengan 5 orang tersangka. Yakni tersangka DP, F, dan RD.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 61 paket sabu siap edar dengan berat 90,33 gram dan 42100 butir Trilhexypenidyl.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Banyuwangi Dengan Agenda Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2022

“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni 6 unit Hp berbagai merk, uang tunai senilai Rp 2.700.000, serta tiga unit sepeda motor,” ungkap AKBP. Arman. AS.

Arman menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap aktor intelektual sindikat pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.

“Tentu kita berharap dukungan dan bantuan masyarakat untuk dapat mengungkap peredaran narkoba dan obat terlarang ini sampai ke akar-akarnya,” tambah Arman.

Sementara itu, tersangka F mengaku sudah menjajakan barang haram tersebut sejak beberapa bulan yang lalu. Dia mengaku sudah memiliki costumer yang rutin memesan sabu-sabu kepadanya.

“Ada 6 sampai 10 orang yang sering pesan. Biasanya setengah gram hingga 1 gram. Setengah gram sabu-sabu saya jual 650 ribu,” ujar tersangka di hadapan Kapolresta dan insan pers.

Baca Juga :  Ketua DPRD Akan Panggil Anies Terkait Rekomendasi Formula E Diduga Palsu

Sementara untuk jenis Trilhexypenidyl, dijualnya seharga Rp 800 ribu perkalengnya.

“Saya jualnya kalengan. Satu kaleng isinya 1000 butir dengan harga Rp 800 ribu. Biasanya yang pesan maksimal 2 kaleng,” tuturnya.

Untuk menebus perbuatan melawan hukum, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat Pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. Sedangkan untuk tersangka pengedar obat keras berbahaya akan dijerat pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (BUT)

Loading...