oleh

Video Oknum Satpol PP Kobar Diduga Lakukan Pungli di Tempat Prostitusi

SUARAMERDEKA.ID – Beredar sebuah video yang menunjukan seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP). Kabupaten Kotawaringin Barat (KOBAR) sedang melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) di salah satu tempat Prostitusi.

Diduga peristiwa tersebut terjadi di Kruing dekat eks tempat lokalisasi simpang kodok. Tepatnya di Jl. Ahmad Yani RT. 25 Kel. Baru, Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat.

Sekretaris Daerah (SEKDA) Kobar, Suyanto, SH., MH. saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan video tersebut.

“Ini udah 2 tahun yg lalu mas, Udah sy selidiki. Pean jangan terjebak. Tuk memastikan sbg sumber berita, pean harus temui Kasatpol,” jawab Suyanto melalui WhatsApp, Senin (09/05/2022).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP). Majerum saat di konfirmasi melalui telpon seluler, menyatakan bahwa oknum Satpol PP yang ada di Video telah diberikan Sanksi.

Baca Juga :  The Best "Layanan Investasi" Kabupaten Banyuwnagi Masuk 8 Besar, Berkinerja Sangat Baik se-Indonesia
“Memang kalau yang namanya meminta begitu pasti salah anggota saya, saya mengakui itu salah. Tapi sudah saya beri sanksi sudah,” jelas Majerum.

“Itu Video lama yang terjadi sebelum covid, pelakunya sudah kami beri sanksi teguran secara lisan. Sesuai dengan prosedur kepegawaian,” lanjutnya.

Kasat Pol. PP Kobar tersebut juga menduga, bahwa ada oknum mantan Satpol PP yang telah dipindahkan sengaja memviralkan Vudeo tersebut.

“Ya maksud kita, kan dari oknum yang pernah menyebarkan dan laporan ke Asisten, ke Pak Sekda itu kan. Mau kita tanya langsung dia dapat dari mana, ini kan kita runtun nich,” tegasnya.

Lebih lanjut, Majerum menjelaskan, bahwa video itu sebenarnya pernah jadi status WhatsApp seorang oknum, mantan anggota Satpol PP yang sudah pindahkan atau dimutasi dari Satpol PP. Ini masih dalam penyelidikan dan kami akan memanggil oknum-oknum itu.

Baca Juga :  Pemkot Prabumulih Bongkar Paksa Penyegelan SD Negeri 24

“Kami akan menyelidiki secara intern dulu, kalau secara intern tidak bisa juga. Mungkin akan kami lanjutkan dengan proses hukum ke kepolisian,” pungkasnya. (AMN).

Loading...