oleh

14 Februari 2024 Ganti Presiden, Catat Jadwal dan Tahapannya.

SUARAMERDEKA.ID – Pemilu 2024  akan digelar tepatnya pada 14 Februari. Dalam pemilu kali ini masyarakat akan secara serentak memilih calon legislatif daerah (DPRD Kabupaten/kota), memilih anggota DPRD provinsi, memilih anggota DPR RI, dan memilih anggota DPD RI serta memilih Presiden-Wakil Presiden RI dalam waktu bersamaan.

Tahapan dan jadwal Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 telah disahkan oleh KPU seperti tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahum 2022. Seperti dilansir laman infopemilu.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan pada 14 Juni 2022.

Masa kampanye dijadwalkan dimulai pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Sedangkan hari pemungutan suara diadakan pada 14 Februari 2024. Simak jadwal lengkapnya:

Baca Juga :  Debat Kedua, mana Capres Lebih Jujur dan Pro Rakyat?

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD

Kabupaten/Kota Anggota DPD = 6 Desember 2022 – 25 November 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 – 25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 – 10 Februari 2024

Baca Juga :  KPN-GP 2019 Mengajak Kekuatan Rakyat dalam Rapat Rakyat Indonesia

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024

10. Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024

11. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

12. Penetapan hasil pemilu

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

13. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi pelantikannya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. Dan Pelantikan Anggota DPR dan DPD  pada 1 Oktober 2024.

Sedangkan Presiden dan Wakil Presiden pada  20 Oktober 2024 (SAM)

Loading...