oleh

Jumat Kramat, AMPB Laporkan Dugaan Korupsi 145 M Walikota Sorong Ke KPK

SUARAMERDEKA.ID – Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) Jabodetabek Rajit Patiran akhirnya memenuhi janjinya untuk melaporkan Walikota Sorong Lambertus Jitmau ke KPK atas dugaan korupsi dana APBD 2018 sebanyak 145,3 miliar. Dilaporkan pula adanya dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya, yang juga istri dari Lambertus Jitmau.

Demikian disampaikan Rajit Patiran usai melaporkan dugaan korupsi dana APBD 2018 senilai lebih dari 145 miliar ke KPK, Jumat (8/5/2020). Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan Hasil Audit BPK RI tahun 2019 tentang penggunaan dana APBD Kota Sorong tahun 2018.

Rangkuman Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana APBD Kota Sorong Tahun 2018 Berdasarkan Hasil Audit BPK RI Tahun 2019
Rangkuman Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana APBD Kota Sorong Tahun 2018 Berdasarkan Hasil Audit BPK RI Tahun 2019

“Seperti janji kami, hari ini AMPB melaporkan dugaan korupsi dana APBD Kota Sorong tahun 2018 Sebagai dasar pelaporan, kami sertakan berkas lengkap Hasil Audit BPK RI tahun 2019 tentang keganjilan penggunaan dana tersebut. Sudah diterima KPK dengan nomor pelaporan 009/AMPB/B/U/2020,” kata Rajit di Gedung KPK Kuningan jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).

Lanjutnya, AMPB sengaja melaporkan dugaan korupsi dana APBD Kota Sorong 2018 pada hari Jumat. Hal ini tak lepas dari mitos jumat kramat dalam pemberantasan korupsi di KPK. Hari jumat seakan-akan telah menjadi hari yang sacral dalam pemberantasan korupsi.

“Sebetulnya sejak senin lalu (4/5/2020) kami akan melaporkan kasus ini. Namun kami putuskan pada hari ini, yang merupakan Jumat keramat bagi koruptor. Setiap KPK menangani kasus korupsi pada hari Jumat, koruptornya pasti pakai baju orange (jadi tahanan KPK-red). Ini simbol bahwa laporan ini adalah usaha yang disertai dengan doa. Semoga koruptor berada di tempat yang sebenarnya,” tutur Rajit.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Dengarkan Keluhan Warga Bangkalan
Tnada Terima Laporan AMPB terhadap dugaan Korupsi Walikota Sorong di KPK
Tnada Terima Laporan AMPB terhadap dugaan Korupsi Walikota Sorong di Komisi Pemberantasan Korupsi

Rajit menegaskan, saat ini penegakan hukum di tanah Papua terkesan lemah. Terutama masalah pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepala daerah seolah menjadi raja-raja kecil yang seakan-akan kebal dengan hukum. Hal ini, menurut Rajit, membuat perkembangan ekonomi dan pembangunan di tanah Papua jadi lambat.

“Kalau kita lihat yang terjadi di kota Sorong, DPRD yang seharusnya menjadi Lembaga kontrol pemerintah daerah, terlihat begitu lemah. Kenapa hasil audit BPK RI bisa mendeteksi ada potensi penyalahgunaan anggaran lebih dari 145 miliar, sementara DPRD tidak mempertanyakan hal tersebut? Ini kan aneh,” tegasnya.

Lanjutnya, masalah lemahnya kontrol legislatif terhadap pemerintah daerah ini menjadi pembicaraan publik setempat. Hal ini tak lepas dari posisi Walikota Sorong Drs Lambertus Jitmau dan Ketua DPRD Kota Sorong Ibu Petronela Kambuaya merupakan suami istri. Kondisi ini yang disinyalir menjadi indikator lemahnya proses pengawasan terhadap kinerja Walikota Sorong dalam mengelola sumber-sumber keuangan Daerah, selama dua periode duet maut pasangan suami istri ini.

“Bukti nyata kecemasan publik yang tak dapat dibantah kebenarannya yakni, terlihat dalam laporan hasil audit BPK RI Tahun 2019 atas APBD Kota Sorong Tahun 2018. Jadi patut diduga, mereka ini satu paket,” tegas Rajit.

Karenanya, dalam laporannya, Rajit menyebut dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh Walikota Sorong Lambertus Jitmau bersama-sama dengan Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya. Ia pun meminta agar KPK berani mengambil sikap tegas, demi tegaknya hukum di Indonesia dan demi kemajuan Pembangunan di Kota Sorong Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi APBD 2018 Kota Sorong Resmi Terregister di KPK
AMPB laporkan dugaan Korupsi Walikota Sorong di Komisi Pemberantasan Korups
AMPB laporkan dugaan Korupsi Walikota Sorong di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumat (08/05/2020)

Ia menegaskan, AMPB Jabodetabek meminta KPK segera berkoordinasi dengan BPK RI. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan untuk menyelamatkan uang rakyat tersebut.

KPK segera memangil Walikota Sorong, Ketua DPRD Kota Sorong, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD-red) untuk di periksa dalam perkara ini. Kami juga meminta KPK segera melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap seluruh aset, apabila telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dalam hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujar Rajit.

Ia menambahkan, sebagai pemuda Papua, AMPB Jabodetabek menyatakan siap untuk mengawal dugaan korupsi dana APBD kota Sorong ini hingga selesai. Pihaknya menyatakan bersedia untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, demi kemajuan tanah Papua.

“Bahwa demi kepentingan penegakan hukum di negara Indonesia khususnya di Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Maka kami, Aliansi Mahasiswa Papua Barat Jabodetabek akan melakukan pengawalan terhadap perkara ini. Kami juga menyatakan bersedia berkoordinasi dengan KPK demi kepentingan penegakan hukum.,” tutup Rajit Patiran. Patiran. (AMN)

Loading...