oleh

RUU Cipta Kerja Buat Buruh Murka dan Siap Demo Ditengah Corona

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menyebut RUU Cipta Kerja berpotensi membuat kaum buruh murka dan bersiap untuk melakukan aksi turun ke jalan. Pasalnya, RUU yang digembar-gemborkan pemerintah berpihak pada rakyat, jika dilihat dari isinya, berbanding terbalik dengan kenyataan.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI ini, RUU yang dikenal juga dengan Omnibus Law dinilai longgar terhadap kepentingan asing.  RUU dengan tebal lebih dari 1.000 lembar ini dianggapnya memangkas hak dan mempersulit pengembangan pekerja lokal.

“Salah satu masalah pokok yang cukup mengganjal dalam RUU Ciptaker adalah soal kelonggaran bagi Tenaga Kerja Asing (TKA-red), pengusaha dan investor asing yang berlebihan. Sehingga melukai rasa keadilan dan mengancam kedaulatan ekonomi nasional,” kata Mulyanto di Tangerang Selatan, Jumat (8/5/2020).

Ia mencontohkan beberapa pasal yang dianggap merugikan dan mempersempit penyerapan tenaga kerja lokal. Salah satunya adalah melalui penghapusan pasal 33 dalam UU No. 2/2017 tentang kewajiban perusahaan jasa konstruksi untuk memperkerjakan lebih banyak tenaga kerja lokal dari pada TKA. Di bidang hortikultura, Mulyanto menilai RUU Cipta Kerja membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan TKA. Terlebih, syarat yang harus dipenuhi oleh TKA tersebut tidak ditentukan.

Baca Juga :  PKS Sebut Program JKP di RUU Omnibus Law Untungkan Pengusaha Bebani Negara

“Ini kan aneh. Secara verbal semangat RUU ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk angkatan kerja lokal. Namun di sana-sini, banyak pasal yang justru membuka kran bagi masuknya TKA,” tegasnya.

Doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology Jepang ini menganggap, ketentuan bagi pekerja asing justru dipermudah.

“Seperti perusahaan diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus (unskill workers-red),” ujar Mulyanto.

Lanjutnya, beberapa ketentuan RUU Cipta Kerja juga dianggap sangat aneh. Diantaranya, dihapusnya syarat Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Omnibus Law juga meluaskan ruang lingkup pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Baca Juga :  Bupati Banyuwangi Paparkan Smart Kampung Hadapi Pandemi di Smart City Asia

“Tidak diperlukannya standar kompetensi TKA. Dihapuskan kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu. Dihapusnya larangan bagi TKA untuk menjadi pengurus di lembaga penyiaran swasta, serta dihapusnya syarat rekomendasi dari organisasi pekerja profesional bagi TKA ahli di bidang pariwisata,” imbuhnya.

Semua penghapusan ini dirasa Mulaynto sangat jelas mempermudah investor untuk menggunakan TKA. Ia pun bisa mengerti jika kemudian buruh murka dan tak menghiraukan pandemi corona untuk turun ke jalan dan meminta keadilan.

“Jadi wajar saja kalau para buruh kita murka dan mengancam demo meski di tengah pandemi Corona,” tutup Mulyanto. (OSY)

Loading...