Menelaah Lebih Dalam Perppu Corona: Tersingkapnya Rezim Korup yang Semakin Absolut. Oleh: Adlina Masyita, S.Psi, Pemerhati Sosial Politik.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 telah disahkan. Dengan kekacauan yang dirasakan masyarakat akibat wabah ini, banyak yang tidak menyadari bahaya Perppu yang menanti mereka, karena begitu banyak kecacatan dari disahkannya peraturan yang setara dengan undang-undang tersebut.
Menurut Perppu penanganan Covid-19, pejabat yang berwenang tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata apabila dalam pelaksanaan tugasnya didasari oleh itikad baik; dan segala tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Hal ini tertera pada pasal 27 ayat 2 dan 3 yang paling banyak disorot dan dikritisi oleh para ahli. Bagaimana tidak, dengan adanya peraturan tersebut, sangat jelas bahwa imunitas penguasa akan semakin absolut. Bahkan dalam peraturan ini pemerintah dengan leluasa menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
Mirisnya, di saat yang sama, pejabat negara di sektor keuangan dan investasi malah berbicara untuk memanfaatkan momentum wabah untuk melakukan reformasi besar-besaran di pemerintahan. Padahal di balik perkataan tersebut terlihat jelas bahwa reformasi ini bukan ditujukan untuk mengakhiri korupsi, melainkan justru untuk memuluskan nafsu korporasi dan elit pemilik kursi.
Jika kita lihat dengan lebih seksama, kondisi politik Indonesia sebetulnya sudah bergerak ke arah post-democracy bahkan sebelum wabah Covid-19 muncul. Kecenderungan oligarki, keterlibatan masyarakat dalam politik yang bersifat artifisial, hingga people ignorance sudah lumrah terjadi di negara kita. Dengan adanya kebijakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bertendensi oligarki, maka semakin terasa kuatnya cengkeraman kapitalis yang menghalalkan segala cara.
Dalam kacamata demokrasi yang menjadikan rakyat sebagai sumber kedaulatan pun, hal ini sudah menyimpang, terlebih jika kita melihatnya dari kacamata Islam. Kedaulatan dalam Islam berada di tangan syara’ dan itu mutlak. Makna kedaulatan atau as-siyadah itu sendiri adalah menangani (mu’waris) dan menjalankan (musayyir) suatu kehendak (iradat) atau aspirasi individu-individu. Berangkat dari pemahaman ini, kita bisa melihat bahwa kedaulatan tidak bisa didasarkan pada keinginan atau aspirasi individu. Karena, seharusnya kedaulatan itulah yang menangani dan menjalankan aspirasi individu, bukan individu itu sendiri yang melakukannya. Dengan kata lain, aspirasi individu hendaklah diatur dan dikendalikan oleh syara’, yakni berdasarkan dalil-dalil perintah dan larangan Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 65:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
Seberat apapun tantangan yang kita hadapi, Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk selalu kembali kepada Qur’an dan Sunnah. Bukan pada kepentingan golongan, bukan pula pada keinginan rakyat. Inilah satu-satunya jalan keluar bagi setiap problematika manusia yang notabene adalah makhluk Allah dengan segala kelemahannya. Bukan hal yang mustahil bahwa dengan semakin mencekiknya sistem yang dianut penguasa saat ini, maka rakyat akan semakin sadar dan tercerahkan bahwa kehidupan kini diatur oleh sistem yang bathil. Reformasi yang digadang-gadang penguasa pun bisa jadi membawa pada semakin kuatnya cengkeraman kapitalis, atau sebaliknya, malah akan mendorong umat untuk meninggalkan sistem kapitalisme dengan termasuk demokrasi di dalamnya karena tersingkap kebobrokannya. Wallahu a’lam.






