SUARAMERDEKA.ID – Maraknya Normalisasi tambang pasir diduga tidak berijin di Bumi Blambangan mendapat reaksi dari berbagai pihak. Ketua Lemlit -MP (Lembaga Penelitiaan Merah Putih) Banyuwangi Endras Puji Yuwono mendesak kepolisian gencar melakukan operasi penindakan berbagai akivitas yang merusak lingkungan.
Ia menyebut aktivitas pertambangan pasir baik legal maupun ilegal di Dam Gemleng, Desa Alian diduga menjadi penyebab banjir di Banyuwangi. Endras mengatakan, izin pertambangan saat ini dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Ia menyebut tingkat pengawasan dan penindakan berbagai aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal mengalami penurunan karena keterbatasan jumlah aparat.
“Misalnya Satpol PP Kabupaten bilang itu bukan kewenangan dia lagi. Itu kewenangan provinsi. Sementara personel Satpol PP provinsi kekurangan personel. Itu masih terjadi di mana-mana. Seyogyanya aparat desa maupun pihak kepolisian dalami penyebab banjir yang selama ini dialami masyarakat di sekitar tambang di Banyuwangi,” terang Endras kepada awak media, Sabtu (13/6/2020).
Lanjut Endras, aktivitas pertambangan di Banyuwangi banyak menimbulkan bencana. Jika terjadi bencana, selain merugikan masyarakat, dana untuk pemulihan (recovery) pun mahal. Sementara, pengawasan dan penindakan terhadap pertambangan ilegal terkendala jumlah petugas. Akibatnya, yang terjadi di lapangan banyak petugas justru terkesan takut untuk menindak.
“Oleh karena itu Satpol PP Kabupaten maupun Provensi Jatim harus di-back up oleh kepolisian Polda Jatim. Itu baru efektif. Polda Jatim juga kami minta turun tangan,” pinta Ketua Lemlit -MP Banyuwangi.
Ditambahkan Endras, senin depan (15/6/2020) Lembaga Lemlit MP Banyuwangi akan menemui Kepolresta Banyuwangi.
“Untuk melakukan audensi kepada Kapolresta terkait penambang yang tidak berzin tapi berkedok Normalisasi di wilayah Hukum Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. (BUT)






