oleh

Khoirul Amin: Perintah Pengosongan Oleh Ketua PN Jakpus Itu Tindakan Hukum Yang Brutal

SUARAMERDEKA – Khoirul Amin & Associates Law Firm menganggap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengosongkan objek sengketa di Kalibaru Timur, Jakarta Pusat adalah sebuah keputusan dan tindakan hukum yang brutal. Penetapan tersebut dikeluarkan disaat salah satu pemilik objek sengketa sedang melakukan perlawanan hukum.

Ditemui di kantor hukumnya di kawasan Pisangan Baru, Jakarta Timur. Khoirul Amin menjelaskan, bahwa Kamis siang (25/04/2019) menerima kabar dari kliennya, Siti Nurjanah. Ia memberitahukan bahwa ada utusan dari Pengadilan Negeri Jakpus datang dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa. Yang mana dalam objek sengketa tersebut, salah satunya terdapat tempat tinggal Siti Nurjanah Klien kami.

Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tersebut didasarkan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 88/2016.Eks tertanggal 29 Maret 2019. Yang isinya memerintahkan kepada panitera dengan disertai 2 orang saksi guna melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa. Yang dimaksud dengan salah satu obyek sengketa tersebut, salah satunya adalah kediaman Siti Nurjanah selaku Pelawan.

Khoirul Amin yang menjadi kuasa hukum Siti Nurjanah merasa heran dengan surat penetapan dan pemberitahuan tersebut. Ia mengatakan bahwa kliennya tidak pernah merasa menjual ataupun turut serta dalam putusan perkara tersebut. Baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Sedangkan objek yang akan di eksekusi termasuk tanah dan rumah yang saat ini ditinggali oleh kliennya. Pelaksanaan pengosonganakan dilakukan, Senin (29/4/2019) pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Puting Beliung Rusak Rumah Warga Brebes
“Putusan dan penetapan tersebut kami anggap tindakan hukum yang brutal dan sewenang-wenang. Serta sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat,” kata Khoirul Amin.

Lanjut Amin, kliennya adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap objek sengketa tersebut. Siti Nurjanah dari mulai lahir sampai dengan saat ini hidup dan tinggal serta mencari nafkah disitu. Status tanah tersebut adalah tanah negara. Maka Siti Nurjanah secara hukum adalah yang paling berhak terhadap tanah tersebut.

Ia menggarisbawahi penetapan tersebut dikatakan sebagai tindakan hukum yang brutal dan sewenang-wenang, karena dua hal. Pertama, bahwa Siti Nurjanah sebagai pemilik salah satu objek sengketa tidak pernah terlibat, baik sebagai penggugat ataupun tergugat dalam putusan tersebut, dan tahu-tahu mau dikosongkan. Kedua, dirinya selaku kuasa hukum sedang melakukan upaya hukum perlawanan. Yang perkaranya saat ini masih dalam proses Kasasi.

“Kami telah melakukan upaya hukum Perlawanan. Perlawanan kami tersebut telah terdaftar dikepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan Perkara Nomor: 700/PDT.BTH/2016/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 Desember 2016. Perlawanan tersebut sampai dengan saat ini masih berjalan dan dalam proses Kasasi. Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor: 117/Srt.Pdt.Kas/2018/PN.JKT.PST. tertanggal 4 Oktober 2018. Jadi belum incrach” tegas Khoirul Amin.

Baca Juga :  Siswi MIN I Takengon Diduga Hilang, Puan Ratna Sambangi Rumah Keluarga Korban

Karenanya, ia tidak mengerti mengapa Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat eksekusi pengosongan tersebut. Padahal upaya hukum perlawanan atas perkara tersebut masih berjalan. Dan Sampai sekarang masih proses, serta belum memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.

“Tolong dicatat. Upaya hukum perlawanan masih berjalan. Belum incrach. Kok sudah main pengosongan seenaknya saja. Ini adalah sebuah keputusan dan tindakan hukum yang sewenang-wenang dan kami anggap brutal. Keputusan eksekusi pengosongan tersebut sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat dan juga melanggar aturan yang berlaku,” tegas Khoirul Amin.

Kuasa hukum Siti Nurjanah ini meminta pihak terkait untuk segera memeriksa Ketua PN Jakpus. Jangan sampai muncul kesan, hukum akan membela pihak-pihak tertentu saja. Keputusan mengeluarkan perintah pengosongan objek sengketa sebelum incrach akan membuat masyarakat kehilangan kepastian hukum.

“Kepada Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harus segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Khoirul Amin. (OSY)

Loading...