SUARAMERDEKA.ID – Kuasa Hukum Alimudin Baharsyah alias Ali Baharsyah menduga Mabes Polri melakukan pembunuhan karaker (character assassination) kepada kliennya. Selain dijerat pasal penghinaan terhadap penguasa, diskriminasi ras dan etnis, dan makar, Alimudin Baharsyah juga dijerat UU prornografi.
Hal ini dikatakan Sekretaris Jendral LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan SH MH dalam pesan WA, Jumat (10/4/2020). Mewakili tim Hukum LBH Pelita Umat yang menjadi kuasa hukum Alimudin Baharsyah, Chandra menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan ketentuan pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 107 KUHP.
“Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/30/IV/2020/Ditpidsiber tanggal 1 April 2020, Perihal Dimulainya Penyidikan, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59/IV/2020/Ditsiber, Tentang Status Tersangka, Surat Nomor : SP.Han/2.3/IV/2020/Ditsiber, tentang Perintah Penahanan, didalamnya tidak ada satupun pasal yang memuat status tersangka berdasarkan UU Pornografi yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” kata Chandra.
Ia melanjutkan, dalam proses pemeriksaan Alimudin Baharsyah yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi oleh Tim hukum LBH Pelita Umat, tidak ada satupun materi pertanyaannya terkait pornografi. Chandra juga menyebut tidak ada satupun bukti hukum baik berupa file atau penayangan video atau gambar yang memuat pornografi.
“Kami tim hukum LBH Pelita Umat menjamin 100 persen. Bahwa Alimudin Baharsyah disidik dalam kasus yang sama sekali tidak terkait tindak pidana pornografi,” ujarnya.
Karena itu, LBH Pelita Umat menyatakan keberatan dan mengecam keras tindakan Mabes Polri yang mengumumkan informasi tentang sejumlah bukti terkait pornografi. Padahal, menurut Chandra, materi dan pasal terkait pornografi tak pernah muncul dalam surat apapun. Mulai dari penyidikan, surat ketetapan tersangka, surat penahanan, dan tak pernah disingung dalam berkas BAP.
“Kami menduga Mabes Polri telah melakukan Pembunuhan Karakter terhadap klien kami. Sebagaimana dahulu juga pernah terjadi terjadi dan dialami oleh Habibana Muhammad Rizq Syihab yang dituding melakukan Chat Mesum,” tegas Sekjen Pelita Umat.
Chandra menduga, Penyidik Mabes Polri memainkan opini publik tanpa dasar hukum yang jelas. Opini yang dibangun menurutnya keluar dari pasal pidana yang dijadikan dasar penyidikan. Ia juga menduga penyidik Mabes Polri membangun opini publik tersebut untuk merontokkan moral Alimudin Baharsyah, sekaligus menghakiminya melalui pemberitaan miring di berbagai media.
“Tindakan ini selain tidak berdasar hukum juga merupakan tindakan yang sangat jahat, tidak profesional, tidak bertanggung jawab. Dan justru berpotensi meruntuhkan wibawa dan kehormatan institusi Polri,” imbuhnya. (OSY)






