SUARAMERDEKA – Bangunan bermasalah mengantongi ijin rumah tinggal dengan No.004/C.37c/31.73.05/-1.785.51/2018 tertanggal 03/01/2018. Bangunan ini berlokasi di Jalan Mangga II RT 008/ RW 03 Kel. Duri Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu, (9/12/2018)
Sesuai dengan tugas pokoknya, setelah resmi adanya Pergub No 279 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pembongkaran Bangunan bermasalah adalah kewenangan petugas.
Dinas Cipta Karya hanya sebatas memberikan sanksi tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang tidak mematuhi, Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010, Perda No 1 Tahun 2014 Tentang zonase peruntukan Pergub No 128 Tahun 2012.
Tentang Sanksi Tindakan dan Disingkronisasikan dengan Pergub No 279 Tahun 2016 Penertiban Pembongkaran Bangunan dilapangan dua SKPP tersebut saling berdampingan menegakkan Perda.
Pantauan suaramerdeka.id saat menyambangi lokasi, Minggu, (9/12/2018) terlihat adanya aktivitas yang dilakukan pemborong bangunan tersebut. Tidak terlihat plang segel dari dinas terkait.
Kasi Citata Kecamatan Kebon Jeruk Siska saat dikonfirmasi terkait bangunan diatas mengatakan sudah menindak dan diberikan SP.
“Sudah kami tindak dengan memberikan Surat Peringatan (SP),” katanya melalui pesan WhatsApp. Namun sangat disayangkan pemberian SP kepada pemilik bangunan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyegelan serta Surat Perintah Bongkar (SPB).
Saat suaramerdeka.id mencoba menghubungi petugas Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat melalui pesan WhatsApp. Mereka enggan berkomentar. Mereka hanya menjawab singkat.
“Maaf Bang, kalau hanya menanyakan masalah bangunan. Saya (Satpol PP/red) tidak mau jawab,” ungkapnya, Kamis, (25/10/2018). (NVD)