SUARAMERDEKA.ID – Mulai tahun ini Pemkab Banyuwangi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 6.836 warga miskin. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan, kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.
“Ada 6 ribu lebih rumah warga miskin yang akan kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Semoga ini bisa mengurangi beban mereka.” kata Ipuk, dalam acara High Level Meeting Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (20/4/2026).
Ditambahkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, kebijakan pembebasan PBB ini untuk warga yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Data bisa kita lihat di DTSEN, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak untuk mendapatkan pembebasan PBB.” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab tetap melakukan validasi dan verifikasi untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran. Proses verifikasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama pemerintah desa dan kelurahan.
Bapenda mendistribusikan surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) calon sasaran ke masing-masing desa/kelurahan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
Jika ternyata ditemukan warga yang tidak layak menerima, akan segera dilaporkan kepada Bapenda untuk dibatalkan.
“Sebaliknya, jika ditemukan warga miskin baru yang belum terdata, bisa langsung diusulkan. Selama mereka masih berada di desil 1- 4, nantinya akan terus mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya.” pungkas Samsudin. (BUT).










