SUARAMERDEKA.ID – Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ARB (Aliansi Rakyat Banyuwangi) meminta di cabut.
Pasalnya Banyuwangi masuk katagori daerah Agamis, termasuk lingkungan kelurahan Mandar sebagai tempat lokasi pelabuhan Boom Marina yang dilegalkan penjualan dan meminum minuman beralkohol (Minol).
Ketua ARB Mujiono Mandar, sebagai penyambung aspirasi lingkungan Mandar, serta ARB meminta aturan Bupati Banyuwangi tersebut di cabut terlepas itu dugaan syarat kepentingan.
“Perbub Nomor 3 tahun 2022 terkait legalitas dua lokasi wisata antara pelabuhan Boom Marina Kota Banyuwangi dan wisata Pulau Tabuhan sebagai peredaran miras yang dapat membeli dan di minum di tempat merupakan miras mengandung minol yang di larang.” terang Mujiono, Selasa (5/9/2023).
Lanjut Mujiono, penetapan destinasi wisata Marina Boom Kota dan Pulau Tabuhan menjadi kawasan yang boleh untuk usaha miras itu masih belum jelas. Kalau memang itu untuk peredaran legal miras antara Boom Marina Kota dan pulau Tabuhan. Yang jelas tamu manca negara banyak berkunjung di wilayah Banyuwangi banyak menuju wisata kawah Ijen, Pantai Plengkung yang dikenal dari masa ke masa, kenapa pantai Boom Marina Kota.
“Saya menyerap aspirasi masyarakat, yang jelas pelabuhan Boom Marina Kota, lingkungan Mandar sebagai salah satu dari dua titik lokasi peredaran sebagaimana di tuangkan di Perbub 3/2022, penjualan, meminum di tempat, merasa keberatan dan kalau bisa di cabut.” terang Muji, sapaan ketua ARB, Mujiono Mandar.
Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Banyuwangi, KH. M. Amin, menyebut wajar jika ada masyarakat yang beranggapan jika isi dari Perbup Nomor 3 Tahun 2022 itu diduga syarat kepentingan. Karena itu pemerintah. Tapi unsur Agama, Islam utamanya, ya tetap di mana saja tempat meminumnya, kalau yang di teguk itu minuman mengandung alkohol, haram ya tetap haram.
“Lumrah ada, lingkungan, masyarakat, lembaga swasta masyarakat yang menganggap itu diduga syarat kepentingan, karena di destinasi wisata Marina Boom Kota ada salah satu tempat usaha yang memang membutuhkan aturan tersebut supaya dapat beroperasi dengan dapat menyajikan Minol.” KH. Amin. Senin (4/9/2023) di rumahnya.
Masih kata KH. Amin, untuk destinasi wisata Pulau Tabuhan yang tidak berpenghuni namun menjadi kawasan wisata milik Banyuwangi. Sekali lagi itu Pemerintah, untuk Islam minum minol di wisata atau tidak di wisata minum mengandung alkohol, di manapun tempatnya, haram ya tetap haram, tidak ada konfensasi legal atau minuman mengandung alkohol, di minum di tempat wisata, menjadi halal, karena ada Perbub.” tambah KH. Amin
Andai ketentuan dalam isi Perbup Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 itu dapat menyebabkan polemik, lantaran ada beberapa pihak yang berpotensi dirugikan. Bahkan bisa saja dimungkinkan pengusaha yang dirugikan akibat adanya Perbup tersebut, bisa melakukan gugatan Class Action karena merasa dirugikan. Belum juga action masyarakat dan lingkungan yang yang tidak menghendaki Perbub tersebut, apa tidak di cabut aja, demi Banyuwangi yang harmonis, indah, Islami dan kondusif.(BUT).