oleh

DPR RI Gelar Rapat Konsultasi Bahas Putusan MK Terkait UU Pemilu Bersama Pemerintah

SUARAMERDEKA.ID – Dalam upaya menjaga kesinambungan demokrasi dan kejelasan hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat konsultasi penting bersama jajaran pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pemilu. Senayan, Jakarta. Senin, (30/06/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Pimpinan Gedung Nusantara II DPR RI, ini dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH, selaku Wakil Ketua DPR RI. Ia didampingi oleh pimpinan DPR lainnya, yakni Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta jajaran Pimpinan Badan Legislasi (Baleg), Komisi II, dan Komisi III DPR RI.

Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum dan HAM, termasuk sejumlah perwakilan dari lembaga dan badan negara yang terkait langsung dalam implementasi regulasi kepemiluan.

Baca Juga :  Jamal Ahmad Khashoggi, Hilangnya Kredibilitas Media Al Jazeera

Dalam sambutannya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya konsolidasi antara legislatif dan eksekutif agar putusan MK bisa direspon secara konstitusional dan tidak mengganggu tahapan pemilu yang tengah berjalan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut norma hukum yang berdampak luas terhadap sistem kepemiluan nasional. Maka, perlu kejelasan langkah dan koordinasi lintas lembaga agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau multitafsir di lapangan,” Ujar Dasco.

Rapat ini menyoroti beberapa poin krusial dalam putusan MK, termasuk penyesuaian norma hukum dan kemungkinan revisi terbatas terhadap UU Pemilu yang berlaku.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk membentuk tim kerja bersama guna mengkaji dan menyelaraskan langkah-langkah berikutnya.

Momentum ini menandai keseriusan DPR RI dan Pemerintah dalam menjaga stabilitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional, terlebih menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilu-pemilu selanjutnya. (MUN)

Baca Juga :  Hari Ayah Tidak Sepopuler Hari Ibu. Opini Jasra Putra
Loading...