oleh

DPRD Sukabumi Soroti Perusahaan HGU Sewakan Tanah Ke Petani Bantargadung

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengutuk keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap tiga petani penggarap di Cijambe, Bantargadung.

Kriminalisasi ke petani penggarap eks HGU perkebunan Bantargadung bermula dari penutupan akses oleh perusahaan yang mengelola tanah tersebut. Para petani, meskipun telah membayar biaya sewa rutin, dipaksa membayar biaya tambahan setiap kali ingin mengakses tanah untuk bertani, meskipun mereka telah bertahun-tahun bercocok tanam di lahan tersebut.

Jalil menyampaikan keprihatinannya dengan adanya warga Kabupaten Sukabumi yang dikriminalisasi oleh perusahaan. Ia pun geram dengan tindakan pihak eks HGU perkebunan Bantargadung.

Politisi Demokrat itu menyebut pihaknya akan melakukan upaya agar para petani segera dibebaskan. “Kami meminta kepada perusahaan untuk membebaskan para petani. Mereka hanya warga biasa dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Jalil, Selasa (27/11/2024).

Baca Juga :  Aldhea Sang Juara Karate Dunia Disambut Meriah Saat Pulang ke Bumi Blambangan

Apalagi, kata Jalil, PT Bantargadung saat ini tidak ada aktivitas pengelolaan lahan karena pengajuan izinnya masih proses. Dan sebenarnya tidak etis bagi perusahaan menyewakan lahan kepada masyarakat, karena perusahaan memiliki kewenangan memberikan lahan sebesar 20 persen untuk dibagikan kepada masyarakat.

“Tidak etis perusahaan menyewakan lahan, justru seharusnya perusahaan
perusahaan memiliki kewajiban memberikan hak bagi masyarakat berupa penyisihan lahan sebesar 20 persen dari lahan HGU,” imbuhnya.

Lebih jauh, Jalil menyebut dirinya siap menjaminkan diri untuk membebaskan petani yang saat ini ditahan di Polres Sukabumi. “Kita akan bahas soal kriminalisasi ini, bila perlu kita berikan jaminan agar mereka dibebaskan,” tegasnya. (SAM)

Loading...