oleh

Dugaan Money Politik, Caleg DPRD Banyuwangi Dilaporkan LSM ARM

SUARAMERDEKA -Emak-emak warga Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, yang didampingi aktivis LSM Aliansi Rakyat Miskin ( ARM ) M Helmi Rosyadi berbondong-bondong ke Bawaslu Banyuwangi, guna melaporkan dugaan money politik yang dilakukan salah satu Caleg di Dapil 1 Banyuwangi, Senin (15/4/2019) siang.

Mereka melapor dengan membawa bukti amplop putih yang berisi uang 50 ribu rupiah. Di Kantor Bawaslu Banyuwangi, mereka diterima bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mereka langsung dimintai keterangan.

“Kami telah melaporkan dugaan money politik yang dilakukan salah satu caleg Dapil 1 Banyuwangi. Pada masa tenang,” kata Helmi Ketua Aliansi Rakyat Miskin pada suaramerdeka.id saat mengambil surat panggilan di kantor Bawaslu Banyuwangi, Selasa (16/4/2019) siang.

Baca Juga :  Ali Baharsyah Ditangkap Bareskrim Atas Dugaan Menghina Presiden

Helmi selaku pelapor sangat prihatin dengan masih adanya money politik setelah 20 tahun Indonesia masuk era Reformasi. Dari pengakuan emak-emak tersebut, mereka didatangi tim suskes salah satu caleg untuk pemilihan DPRD Kabupaten Banyuwangi. Tim sukses tersebut tak lain adalah ibu kandung Caleg Dapil 1 Banyuwangi tersebut.

“Mereka diberi amplop putih yang berisi uang Rp 50 ribu. Sembari mengajak untuk mencoblos anaknya yang nyaleg,” kata Helmi.

Merasa perbuatan itu melanggar aturan pemilu, Ia pun memutuskan melapor ke Bawaslu Banyuwangi. Dengan mengajak emak emak tersebut, dan meminta laporan itu ditindaklanjuti dengan serius.

Sementara, Anang Lukman Afandi Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi mengatakan, laporan dari salah seorang warga adanya dugaan money politik sudah diterima. Saat ini pihaknya sudah melakukan kajian.

Baca Juga :  Bupati Banyuwangi Siapkan Insentif untuk Santri Kurang Mampu

“Tadi pagi, kami Gakkumdu Banyuwangi telah melakukan pembahasan pertama. Kami memutuskan untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor,” terang Anang saat ditemui di Kantor Bawaslu Banyuwangi, Selasa (16/4/2019).

Anang menambahkan, jika nanti dalam penyelidikan terbukti melanggar hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap maka caleg yang dilaporkan dapat didiskualifikasi,” tambah Anang. (BUT)

Loading...