oleh

Dugaan Pelanggaran HAM: Oknum Satgas Paskhas AU Dilaporkan Ke ELSHAM Papua

SUARAMERDEKA – Pada awal kejadian Senin (10/09/18) awak Media bermaksud mendatangi Kantor AURI di Jalan Kemiri Sentani Jayapura untuk Konfirmasi terkait Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum Satgas Paskhas AU terhadap masyarakat sipil, kata anggota piket bahwa beliau (Dan Lanud) lagi sibuk, maka awak Media diarahkan ke Pos POM dan kata Anggota POM Lanud, kami mohon jangan dimuat berita ini, biar pihaknya yang menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Selang beberapa hari kemudian, Keluarga Besar Ifalle Korban Penganiayaan Berat yang dilakukan oleh oknum Satgas Paskhas AU resmi dilaporkan ke ELSHAM Papua, Jumat (14/09/18) siang.

Dalam pelaporan ini, Lidia M. menyampaikan bahwa Keluarga Besar Ifalle Korban mengadu ke ELSHAM Papua terkait Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satgas Paskhas AU, yang mana Korban disiksa semena-mena tanpa ada kesalahan fatal yang dilakukan Korban terhadap Satgas Paskhas AU.

“Keluarga Besar Korban memohon kepada Komnas HAM agar kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satgas Paskhas AU ditindaklanjuti sesuai Aturan Hukum yang berlaku dan Keluarga Besar Ifalle Korban meminta agar oknum Satgas Paskhas AU harus di pecat dari Kesatuannya”, ujar Lidia.

Baca Juga :  Kabur ke Bukittinggi, Polres Toba Ringkus Otak Pelaku Pembunuhan Guru

Mathius Rumbrapuk selaku Divisi Monitoring dan Investigasi ELSHAM Papua mewakili pimpinan lembaga telah mendengar dan menyikapi keterangan dari Korban yang berinisial (S) Penganiayaan oknum Satgas Paskhas Angkatan Udara.

Mathius menyatakan bahwa dari keterangan Penganiayaan Korban, kami bagi menjadi dua Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Satgas Paskhas AU yakni Pelanggaran HAM dan Pelanggaran Hukum.

Sedangkan untuk Pelanggaran HAM, korban diseret keluar dari Polsek KPPP Udara Sentani. Oleh oknum Satgas Paskas AU, itu adalah bentuk Pelanggaran HAM berat. Apalagi oknum Satgas tersebut menggunakan Pakaian Dinas (Loreng). Karena Pakaian Dinas itu diatur oleh Hukum.

Mathius menjelaskan bahwa ada beberapa bentuk Pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh oknum Satgas Paskhas AU adalah sebagai berikut:

1). sementara berurusan di Polsek KPPP Udara Sentani keempat anggota Satgas Paskhas AU. Datang lalu membawa korban keluar dari Polsek KPPP Udara. Dan hal ini tidak dibenarkan oleh Aturan Hukum Militer yang ada. Sebab sudah jelas-jelas diatur oleh Hukum HAM yang disebut dengan Humaniter.

Baca Juga :  SKK Migas MontD’Or Oil Salawati Bantu Masyarakat di Tiga Kampung Pulau Salawati

2). Korban diikat di tiang Listrik, hal ini juga tidak dibenarkan terkecuali korban lakukan perlawanan kepada Negara. Tetapi korban hanya menuntut haknya yaitu Pasangon selama korban bekerja kurang lebih 10 tahun di PT. Jayawijaya Dirgantara.

3). Korban disiksa dan tidak dikasih makan atau minum.

4). Korban diancam tidak boleh lapor kesiapapun

Lanjut Rumbrapuk, kami hanya menangani masalah HAM, sedangkan menyangkut Pelanggaran Hukumnya. Nanti teman-teman dibagian Divisi Advokasi akan menganalisa masalah Penganiayaan tesebut.

“ELSHAM Papua akan membuat laporan resmi Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satgas Paskhas AU. Kepada Negara-Negara yang mempunyai kepentingan, berbicara tentang masalah Pelanggaran HAM di Indonesia. Khususnya di Papua, seperti Negara-Negara Pasifik dan MSG serta PBB. Setelah itu baru ELSHAM Papua akan melaporkan secara lisan maupun tulisan kepada Perwakilan Komnas Ham. Provinsi Papua di Jayapura”, tandas Rumbrapuk di ruang loby ELSHAM Papua. (OSY)

Loading...