SUARAMERDEKA.ID – Merespon lambatnya penyelesaian kasus raibnya dana nasabah Rp.500 Juta di Bank BTN Cabang Kebon Jeruk, atas nama Muhammad Rafi. Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Jakarta Raya bergerak geruduk Gedung Menara BTN, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam aksi tersebut, massa mengecam keras bobroknya sistem keamanan digital Bank BTN dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas hilangnya dana nasabah tersebut.
Perwakilan massa aksi menegaskan, bahwa PW GPI Jakarta Raya akan mengawal kasus dugaan perampokan dana nasabah tersebut sampai tuntas.
“Kami akan terus mengawal dan akan membawa massa aksi yang lebih besar apabila pihak manajemen Bank BTN mau cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab,” tegas Maemun dalam orasinya, Kamis (21/05/2026).
“Berkedok Perbankan, tapi ini adalah modus perampokan dana nasabah secara sistematis yang harus dibrantas dan diadili. Agar tidak menimbulkan korban nasabah lain yang lebih banyak serta kerugian yang lebih besar,” lanjutnya.
Sementara itu, di waktu yang sama Tim Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (LBH PP GPI) resmi melayangkan surat somasi kedua kepada Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Langkah tersebut dilakukan karena Tim LBH merasa Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kebon Jeruk, tidak memiliki itikad baik untuk duduk bersama secara kekeluargaan dan membahas solusi penyelesaian.
“Kami melihat Bank BTN tidak punya itikad baik, sebab dalam somasi pertama kami undang untuk duduk bersama mereka tidak hadir. Mereka malah mengirim surat tanggapan somasi yang menurut kami sangat mengada-ada dan terkesan mau cuci tangan,” ujar Fery Dermawan, salah satu perwakilan Tim LBH PP GPI.
Ia juga menjelaskan, bahwa kuasa hukum korban menolak keras tanggapan surat dari pihak Bank BTN Cabang Kebon Jeruk yang berdalih bahwa transaksi pemindahan dana melalui layanan Mobile Banking (M-Banking) berada di luar kewenangan Bank. Dengan alasan Buku Tabungan dan Kartu ATM sepenuhnya berada di bawah penguasaan nasabah.
“Benar Klien Kami memegang fisik buku tabungan dan kartu ATM, namun Klien Kami belum pernah menggunakan atau melakukan transaksi apa pun menggunakan kartu ATM tersebut,” tandas Fery Dermawan.
“Selain itu, Klien Kami juga tidak pernah menandatangani spesimen pembukaan layanan M-Banking. Bagaimana mungkin fasilitas tersebut bisa aktif dan digunakan untuk menguras saldo?” sambungnya.
Fery juga menegaskan bahwa Bank BTN tidak bisa melempar batu sembunyi tangan. Secara hukum, esensi mutlak dari rekening gabungan bersandi “AND” adalah kewajiban validasi ganda (dual-control).
“Dalam rekening bersama tidak ada satu pun fasilitas digital yang boleh aktif, dan tidak ada satu rupiah pun yang boleh bergerak tanpa persetujuan akumulatif dan tanda tangan spesimen dari kedua pemilik rekening,” tegasnya lagi.
Fery menduga, ada praktek kotor dan penyalahgunaan wewenang di Bank BTN Cabang Kebon Jeruk. Sehingga saldo Muhammad Rafi Rp.500 juta tersebut dengan mudahnya mereka rampok dan kuasai secara illegal dan melawan hukum.
“Kami menduga ada praktek kong-kalikong dan penyalahgunaan wewenang, mereka memanfaatkan kelemahan sistem digital di Bank BTN sehingga dana Klien Kami 500 juta raib tak tersisa,” jelas Fery Dermawan.
“Kami juga berharap Manajemen Bank BTN segera mengambil langkah perbaikan dan melakukan audit investigasi internal, agar permasalahan seperti ini tidak terulang. Selain itu, OJK dan BI juga harus bertindak cepat dan tidak menutup mata,” pungkas Fery.
Kronologi dan Duduk Perkara
Kasus ini bermula pada 25 April 2025 saat Muhammad Rafi bersama rekannya, Rizki Adi Putra, membuka rekening bersama dengan status “QQ-AND” bernomor 00121-01-50-051250-1 di Bank BTN Cabang Kebon Jeruk.
Sepanjang April hingga Mei 2025, korban telah mentransfer uang ke rekening bersama tersebut 11 kali, hingga mencapai total nominal Rp500.050.000. pada 7 November 2025 ternyata saldo di rekening tersebut tinggal tersisa Rp.8.433. Pihak Bank memberikan keterangan bahwa seluruh dana telah habis ditarik melalui transaksi aplikasi M-Banking.
Soroti Kelemahan Sistem dan Dugaan Akses Ilegal
Kuasa hukum menilai terdapat kelemahan verifikasi yang fatal pada sistem digital Bank BTN. Rekening dengan status “QQ-AND” secara hukum mengisyaratkan kepemilikan kolektif yang tidak dapat dipisahkan untuk setiap tindakan hukum.
Namun, Bank BTN mengizinkan aktivasi layanan M-Banking hanya pada satu perangkat atau sepihak tanpa adanya persetujuan tertulis dari korban selaku pemilik sah lainnya. Pihak LBH PP GPI menduga kuat adanya praktik pencurian identitas, kegagalan sistem keamanan digital, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak internal bank.
Tindakan meloloskan aktivasi tanpa keterlibatan pemegang fisik kartu ATM adalah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, kelalaian ini juga dinilai memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terkait akses ilegal, serta UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Persoalan kian meruncing lantaran Bank BTN Cabang Kebon Jeruk menolak memberikan cetak (print) rekening koran kepada korban dengan dalih ketentuan Rahasia Bank, dan menuntut adanya surat kuasa atau persetujuan tertulis dari Rizki Adi Putra.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum menegaskan alasan tersebut terlalu mengada-ada. Berdasarkan Pasal 40 UU Perbankan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012, ketentuan rahasia bank sama sekali tidak berlaku terhadap nasabah pemilik rekening itu sendiri. Tindakan menutup-nutupi mutasi rekening ini mengindikasikan adanya ketakutan sistemik dari pihak bank jika cacat verifikasi mereka terbongkar ke publik. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ajukan Tuntutan Tegas
Melalui surat Somasi Kedua ini, LBH PP GPI memberikan ultimatum dengan tuntutan sebagai berikut:
• Memberikan cetak rekening koran dan akses informasi penuh mutasi rekening kepada korban dalam waktu 1×24 jam.
• Menyampaikan hasil audit serta investigasi internal terkait dugaan keterlibatan pihak internal dalam waktu maksimal 7×24 jam.
• Bertanggung jawab penuh untuk mengganti seluruh kerugian materiil sebesar Rp.500.050.000 paling lambat 7×24 jam.
• Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh nasabah dan rakyat Indonesia atas kelalaian sistem yang terjadi.
Kuasa hukum juga melayangkan tembusan resmi kepada Direktur Utama Bank BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka mendesak agar regulator segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mencabut izin operasional digital Bank BTN agar tidak ada lagi nasabah lain yang dirugikan.
“Apabila Bank BTN tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dalam batas waktu yang ditentukan, kami akan segera mengambil langkah hukum formal baik secara pidana maupun perdata,” pungkas tim kuasa hukum. (RED).






