oleh

Kejaksaan Negeri Surabaya Eksekusi DPO Wishnu Wardana

SUARAMERDEKA – Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penangkapan terhadap terpidana Ir. H. Wishnu Wardana.

Kapuspenkum Kejagung membenarkan penangkapan DPO Wisnu Wardana,”benar dia ( Wisnu Wardhana ) ditangkap pada hari Rabu, ( 9/01/19 ) sekitar pukul 06:30 WIB disekitar jalan Raya Kenjeran Surabaya,” ucap Mukri

Wisnu Wardhana adalah mantan karyawan PT. Panca Wira Usaha Jatim yang juga mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Saat ini ia telah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (Badan Usaha Milik Daerah /BUMD). Dengan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 11 Milyar.

Baca Juga :  Keterlaluan, Biaya Tes PCR Rp.900,000, Opini Ansyari Usman

Penangkapan terhadap Terpidana Ir. H. Wishnu Wardana tersebut, dalam rangka pelaksanaan Eksekusi untuk menjalani pidana. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 september 2018. Yang amarnya menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733,- subsidiair 3 tahun penjara. ( MIL )

Loading...