oleh

Faisal Nasution: Direksi PAM Jaya Kangkangi Pasal 33 dan Tunduk Pada Kapitalis

SUARAMERDEKA.ID – Ketua Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), Faisal Nasution, menyikapi perjanjian kerjasama antara PAM Jaya dengan PT. Moya Indonesia.

Menurut Faisal, berdasarkan bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Faisal menggingatkan jajaran direksi maupun komisaris PAM JAYA untuk berdiri atas Merah Putih dan Garuda Didadaku. Bukan tunduk dan patuh terhadap Kapitalis.

“Perjanjian Kerjasama PAM JAYA dengan pihak swasta yang akan mengakibatkan tarif mahal bahkan membawa kerugian bagi Masyarakat Jakarta,” tegas Faisal dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (10/04/2025).

Faisal menjelaskan, bahwa air adalah sumber utama kehidupan buat manusia, maka tanpa air manusia bisa mati.

Baca Juga :  Satgas Yonif 501 Kostrad Lakukan Seleksi Calon Atlet Nasional Papua

“Direksi PAM Jaya harus Berdiri atas Merah Putih, Garuda didadaku, dengan semangat nasionalisme dan melawan kapitalis,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh FK REPNUS. Bahwa perjanjian antara PAM JAYA dengan PT MOYA INDONESIA sampai dengan tahun 2030 dengan nomor perjanjian PERUMDA PAM JAYA : 049/PAM/K/X/2022 sedangkan nomor perjanjian PT MOYA INDONESIA : 050/MI/PKS/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 dan April 2025 PAM JAYA diwajibkan membuka laporan dan evaluasi atas kinerja PT MOYA INDONESIA.

Padahal berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI No : 31 K/PDT/2017 dimana pokok amar putusan tersebut Hakim Agung memutuskan PAM JAYA (PDAM Cq Direktur Utama PDAM Tergugat VII) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta.

Baca Juga :  Start Senin, Kabupaten Banyuwangi Capai 63,12 Persen PIN Polio

“Kami menduga Kerjasama yang dibungkus dengan skema pembiayaan budling, optimalisasi asset, eksisting serta penyedian asset baru untuk sistim penyediaan air minum pada bagian hulu hanya tahap awal setelah itu bagian hilir dalam pengelolaan kembali diberikan kepada pihak swasta,” tandas Ketua FK REPNUS.

“Jadi Kerjasama ini hanya jalan awal untuk memulai perjanjian baru karena dalam setiap perjanjian pasti bisa diperpanjang bahkan diperbaharui, seharusnya PAM JAYA menguasai dan mengelola air bersih dari hulu sampai hilir jangan dibelah-belah,” lanjut Faisal.

“Faisal menegaskan, Isi dari Pasal 33 ayat (3) jangan hanya kata-kata indah yang tertulis, tetapi dalam aplikasinya Kapitalis yang berkuasa. Itu namanya jauh panggang dari api,” pungkasnya. (AMN).

Loading...