SUARAMERDEKA.ID – Ditetapkan sebagai tersangka makanan dan minuman (Mamin) diduga fiktif, oleh kejaksaan negeri Banyuwangi dua tahun lalu, namun tersangka NH hingga kini enjoy melakukan aktivitas ASN di Pemkab, mengemban tugas sebagai staf ahli Bupati, yang sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dulu akrab di sebut BKD.
Koordinator Forum Aman Korban (FAK) Edy Haryanto mengatakan kalau korupsi telah menjadi Duri Dalam Daging. Serta upaya pemerintah dan negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, Korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) oleh sebagian besar masyarakat dan negara – negara di Dunia termasuk Indonesia.
Dengan status ini, negara – negara di dunia memberlakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
“Oleh sebab itu perlu keterlibatan atau peran serta masyarakat secara aktif dalam rangka pemberantasan dan pencegahan korupsi. Tak terkecuali penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman ( Mamin ) di Kabupaten Banyuwangi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Setiap penanganan kasus dugaan korupsi akan mendapat respon yang beragam dari masyarakat. Begitu juga penanganan kasus dugaan korupsi Mamin fiktif di Banyuwangi yang berlarut larut, yang dimulai sejak tahun 2022 yang lalu yang berujung ditetapkannya NH sebagai tersangka.” kata Edy, Selasa (2910/2024).
Nyaris dua tahun kasus itu bergulir, namun mendadak berhenti, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat Banyuwangi.
Saya selaku Koordinator Forum Aman Korban (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banyuwangi ( Forum Aman Korban / FAK ) memberi tanggapan atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan makanan dan minuman di kabupaten Banyuwangi.
“Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Mamin yang berlarut larut berpotensi tersangka menghilangkan barang bukti dan juga ada potensi berpengaruh terhadap keterangan para saksi di dalam BAP.
Dan itu bisa menimbulkan beberapa spekulasi di masyarakat diantaranya, bahwa dalam dugaan korupsi Mamin diduga ada keterlibatan pihak lain atau diduga oknum pejabat penting yang menjadi atasan tersangka NH.
Dan bisa jadi kasus itu sebagai pintu masuk kasus kasus dugaan korupsi yang lain. Sehingga diduga ada pihak – pihak yang berkepentingan berusaha untuk menghentikan kasus itu agar tidak melebar dan bisa berpotensi membuka kasus – kasus dugaan korupsi yang lain.” tambah Edy, sapaan akrab Edy Gempur.
Karena disaat awal permulaan kasus itu bergulir, nuansa tarik menarik yang diduga melibatkan oknum pemilik kekuasaan sangat terasa dirasakan. Sehingga kami merasa terpanggil untuk berkirim surat kepada Presiden dan Kejaksaan Agung.
Saya mendesak dan berharap agar Kejaksaan Agung harus turun tangan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mamin di Banyuwangi ini agar tidak lagi menjadi bola liar yang berkepanjangan dan berujung pada turunnya citra pemerintahan kabupaten Banyuwangi.
Kami sangat yakin Kejaksaan Agung akan mendengarkan desakan kami. Ditambah lagi semangat Bapak Presiden untuk memerangi korupsi di Indonesia yang diucapkan saat pelantikan kabinet Merah Putih seolah menjadi genderang perang terhadap korupsi di Indonesia.
“Dan korupsi itu harus dijadikan sebagai musuh kita bersama.” tegas Edy
Lanjut Edy dirinya mendukung dan mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh elemen masyarakat untuk mendesak Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk segera menuntaskan kasus ini. Karena untuk mengawal kasus dugaan korupsi di suatu daerah dengan kepala daerahnya adalah dinasti dari pemimpin sebelumnya, diperlukan kerja keras dan peran serta masyarakat secara aktif.” pungkas Edy.
Hal tersebut diperlukan karena pada pengungkapan tindak pidana korupsi pada persidangan pengadilan tindak pidana korupsi di beberapa daerah dugaan korupsi yang dilakukan oleh pemerintahan yang dihasilkan dari dinasti politik ada kecenderungan terstruktur atau melibatkan banyak pihak di struktur pemerintahan.
Sementara NH staf ahli Bupati, mantan Kepala BKPP yg dulu biasa di sebut BKD, dikonfirmasi terkait dirinya di duga tersangka Mamin fiktif yang di tetapkan Kejari Banyuwangi, dihubungi, Selasa (29/10/2025) siang’ via WhatsApp tidak terbalas dan di hubungi via telepon selulernya, tidak ada jawaban.(BUT).