SUARAMERDEKA.ID – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi Henik Setyorini menyampaikan bahwa saat ini di Kabupaten Banyuwangi masih dijumpai tindak kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak. Hal ini disampaikan ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Anak yang dilaksanakan di aula Mahad MTsN 1 Banyuwangi, Kamis (22/06/2023) yang diikuti oleh Guru pada Madrasah swasta di Kabupaten Banyuwangi.
Henik menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini terdeteksi ada 36 kasus dengan 57 korban kekerasan pada anak. Hal inilah yang perlu diwaspadai bersama-sama. Meskipun kekerasan pada anak tersebut tidak terjadi pada madrasah dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, namun guru madrasah juga harus mewaspadai.
“Bebaskan anak-anak dari lingkungan yang tidak kondusif, dan ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak-anak.” kata Henik, sapaan akrab Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi, Kamis (22/6/2023).
Narasumber kedua Syafaat dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan tentang Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang perkawinan, dalam kesempatan tersebut Ketua Lentera sastra tersebut mengupas tentang hak-hak anak dalam ranah publik.
“Yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” kata Syafaat.
Masih kata Syafaat, dirinya menyampaikan bahwa anak yang masih dalam kandungan juga mempunyai hak untuk mendapatkan kasih sayang dan hak untuk terus hidup.
“Bimtek ini diikuti oleh para guru DPK Kementerian Agama, Alhamdulillah berjalan kidmad dan gayeng.” kata Syafaat lagi.
Nara sumber ke tiga, Farida Hanum, Fasilitator KLA menyampaikan tentang pokok-pokok Madrasah Ramah Anak.(BUT).