JAKI Akan Galang Rakyat Banyak Untuk Menangkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Hingga Inkrah
Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)
Rencana organisasi JAKI untuk terlibat sebagai Pihak Intervensi demi menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak meneruskan tahapan Pemilu yang berimplikasi pada penundaan pemilu akan terus kami menangkan hingga inkrah. Tindakan ini menjadi rencana kami sebagai Pihak Intervensi yang berkedudukan sebagai Sahabat Pengadilan dalam legal standing, yang akan kami ajukan.
Untuk itu, JAKI akan menggalangan rakyat banyak demi mendukung upaya ini dengan terlibat sebagai Pihak Intervensi.
Hal ini merupakan tindakan partisipasi rakyat dalam memperkuat demokrasi nasional substansial, keadilan rakyat dan kembalinya kepercayaan publik terhadap Negara dan Kedaulatan Rakyat melalui Pengadilan.
Realita yang terjadi saat ini bahwa ketidakpercayaan rakyat terhadap Partai-Partai Politik sangat tinggi termasuk ketidakpercayaan terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Dan realita ini dibuktikan dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat, dimana KPU terbukti melakukan pelanggaran hukum melalui tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
Dengan kejadian Putusan PN Jakarta Pusat tersebut, secara hukum terbukti bahwa bukan saja telah terjadi defisit demokrasi di Indonesia, akan tetapi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu seperti sedang mengidap penyakit kronis. Oleh sebab itu perlu disembuhkan.
Tentu jalan yang sudah tergelar saat ini adalah melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri yang telah diputus. Dan dilanjutkan melalui proses Banding oleh KPU hingga Mahkamah Agung melalu Kasasi hingga Inkrah.
JAKI telah memetakan bahwa selama ini Rakyat juga tidak mendapatkan banyak manfaat dari Pemilu, jika sistem Pemilunya tidak diperbaiki.
Kami sangat yakin, Rakyat kecewa terhadap kondisi politik kepartaian yang tidak membawa manfaat.
Dan yang terpenting adalah, keterlibatan JAKI sebagai Pihak Intervensi adalah ikut terlibat sesuai kapasitas JAKI sebagai organisasi masyarakat sipil melalui partisipasinya, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan kekosongan kekuasaan Negara. Selain itu juga memastikan bahwa melalui jalur peradilan, persoalan Negara dapat diselesaikan tanpa harus terjadinya chaos atau kudeta. Hal ini, karena didasari alasan yuridis yang secara utuh berkekuatan konstitusional. Oleh karena itu, proses ini justru menguatkan stabilitas nasional ketika Putusan Pengadilan dieksekusi.
JAKI akan mendorong Pengadilan, jika terjadi putusan Inkrah atas penundaan pemilu, maka Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung mengeluarkan Keputusan yang berkekuatan hukum sebagai alas hak, agar Presiden mengeluarkan Dekrit atau Perppu untuk membentuk Pemerintahan Transisi. Hal ini sampai diadakannya Pemilu yang benar-benar berkedaulatan rakyat sepenuhnya. Kenapa harus dilakukan oleh Presiden dengan dikeluarkannya Dekrit atau Perppu, hal ini karena dalam sistem pertahanan dan keamanan Indonesia, satu-satunya obyek vital untuk dilindungi oleh institusi Hankam adalah Presiden. Namun untuk membangun sosial politik dan demokrasi yang stabil, diluar pendekatan keamanan dibutuhkan peran kelompok masyarakat sipil yang mampu dipercaya Rakyat Banyak.