oleh

Kapolres Ketapang Akan Usut Tuntas Perusak dan Pembakar Kantor PT Arthu Plantation

SUARAMERDEKA.ID – Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono. S.IK,.MH memastikan pihaknya akan mengusut tuntas pelaku perusak dan pembakar kantor perusahaan sawit PT Arthu Plantation. Kantor PT Arthu Plantation Estate Kemuning, dan kantor Estate Padang Bunga di kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS) Kabupaten Ketapang tersebut dibakar oleh orang tak dikenal (OTK), Jumat (22/1/2021) sore.

Kepastian ini dikatakan oleh Kapolres Ketapang saat pertemuan sosialisasi dan himbauan di gedung serba guna Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi, Sabtu (23/1/2021) pagi pukul 10.00 WIB. Ia menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh warga setempat yang melakukan main hakim sendiri dengan cara merusak dan membakar hak orang lain.

Ia menuturkan, kejadian perusakan serta pembakaran di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT.Arthu Plantation tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2021) sore. Kapolres Ketapang beserta jajaran turun ke lokasi dan memastikan kejadian kemudian melakukan olah TKP dan memasang garis polisi. Ia memastikan akan dilakukan penyelidikan dan mengusut motif dibalik kejadian ini. Pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang telah merusak dan membakar karena merugikan hak milik orang lain.

Kapolres Ketapang Akan Usut Tuntas Perusak dan Pembakar Kantor PT Arthu Plantation

Wuryantono menyampaikan, jumlah yang hadir pada pertemuan memang sengaja dibatasi. Pembatasan terpaksa dilakukan karena pandemi covid-19 dan berdasarkan peraturan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Bandara Udara Gusti Syamsir Alam Gelar Pemotongan Hewan Qurban

“Namun dengan kejadian seperti ini, makanya kami adakan sosialisasi dan himbauan. Dikarenakan perbuatan kriminal main hakim sendiri seperti perusakan dan pembakaran di kantor perusahaan milik PT Arthu Plantation Estate Kemuning dan Estate Padang Bunga kecamatan Matan Hilir Selatan. Tentu kami akan usut indetitas pelaku dan akan kami tindak secara hukum yang berlaku. Karena tentu ada pihak yang dirugikan. Dan ini adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum. Akan kami tindak lanjuti sesuai dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Ketapang.

Kapolres Ketapang mengakui, belum mendapat bukti siapa siapa pelaku perusakan dan pembakaran. Semua masih dalam tahap penyelidikan. Namun ia menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia pun meminta jangan sampai perbuatan atau tindakan main hakim sendiri ini terulang kembali. Karena setiap permasalahan ada solusi yang terbaik tidak harus melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Banyak cara penyelesaian. Diantaranya dengan cara melaporkan ke kepolisian setempat. Karena Kapolsek kita ada dan selalu siap menerima laporan dan akan kita tindak lanjuti. Bukan cara melakukan tindakan seperti yang telah terjadi pengerusakan dan pembakaran seperti itu,” himbau Kapolres Ketapang.

Baca Juga :  Rakyat Semakin Resah dan Gelisah Akibat Penanggulangan Covid-19 Yang Lemah

Kapolres Ketapang Akan Usut Tuntas Perusak dan Pembakar Kantor PT Arthu Plantation

Hal terpisah juga disampaikan Camat Tumbang Titi, Sabran saat menghadiri pertemuan tersebut.

“Saya selaku Camat Tumbang Titi meminta dengan masyarakat yang hadir dipertemuan ini. Tolong jangan melakukan langkah dan tindakan yang dapat merugikan orang lain atau main hakim sendiri. Negara kita negara hukum. Jangan membuat kita terjerat hukum karena terprovokasi oleh sesuatu kepentingan yang sangat merugikan kita. Mohon kita semua bersabar dan minta pelayanan hukum,tidak perlu main hakim sendiri setiap menghadapi permasalahan,” ucapnya.

Himbauan yang sama juga dikatakan oleh Kepala Desa Segar Wangi Thamrin.

“Kejadian seperti pembakaran di kantor perusahaan PT Arthu Plantation Estate Kemuning itu adalah tindakan kriminal. Dan sangat saya sayangkan. Jika adanya warga desa segar wangi ikut terlibat dalam hal ini dan saya berharap itu tidak ada. Kalaupun ada keterlibatan warga saya tentunya saya selaku kades merasa malu jika tindakan main hakim sendiri dilakukan warga saya,” ujar Thamrin. (ARH)

Loading...