oleh

LASKAR Minta Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Pasang CCTV

SUARAMERDEKA.ID – Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR) mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk segera memasang kamera CCTV di seluruh tempat hiburan malam. Halini berguna untuk mempermudah cara memantau para tamu.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan (UTH), usaha tempat hiburan malam di Banyuwangi diperbolehkan. Namun usaha jenis ini terbatas hanya karaoke keluarga tanpa pemandu lagu.

Demikian dikatakan Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Muhammad Helmi Rosyadi, Jumat (12/7/2019) di sebuah Cafe di Banyuwangi. Ia menjelaskan LASKAR mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk memerintahkan kepada pemilik dan pengusaha tempat hiburan malam memasang kamera CCTV di setiap ruangan (room) karaoke supaya lebih mudah pemantauannya.

“Setahu saya, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda-red) telah sepakat untuk mempunyai aplikasi bersama dari jarak jauh untuk mengawasi tempat hiburan malam. Karena masih banyak yang melanggar aturan. Selain itu, juga untuk memantau keluar masuk tamu. Karena ada dugaan pelajar dan anak di bawah umur, biasanya ke tempat hiburan malam tanpa ditemani orang tua atau keluarga lainnya. Dalam hal ini, agar pihak penegak hukum harus terus melakukan pengawasan yang ekstra ketat,” Kata Helmi yang juga Ketua Koalisi Anti Kekerasan Pada Anak (KAKAK).

Baca Juga :  Tersinggung, Aksi Simpatik Tolak Tambang Hadang Truk Logistik PT BSI

Muhammad Helmi Rosyadi: LASKAR Minta Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Pasang CCTV

Lanjut Helmi, berdasarkan Perda, tempat hiburan yang diperbolehkan di Banyuwangi hanya karaoke keluarga. Sehingga di dalam ruangan (room) karaoke tidak diperbolehkan adanya minuman beralkohol.

“Oleh sebab itu, Laskar menuntut di setiap tempat hiburan maupun karaoke. Harus segera dipasangi kamera CCTV,” pinta Ketua Laskar.

Laskar juga mendesak Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyuwangi. Untuk segera melakukan sosialisasi pemasangan kamera CCTV kepada para pemilik dan pengusaha tempat hiburan malam.

“Jika masih saja ada yang melanggar, maka pemilik dan pengusaha tempat hiburan sebaiknya diberi sanksi administrasi. Berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha sementara atau sampai pencabutan izin,” kata Helmi.

Hal ini menurut Helmi, untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Serta mendorong usaha sektor pariwisata di Banyuwangi berkembang dengan baik.

Baca Juga :  Apakah Aparat Keamanan Perlu Brutal Menghadapi Mahasiswa?

Helmi juga menyoalkan banyaknya tempat kost yang dinilai menyimpang. Disewakan secara harian maupun mingguan seperti homestay, guest house dan hotel.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos. Apabila ditemukan rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya maka sebaiknya diberi sanksi administrasi. Mulai dari teguran tertulis sampai penutupan usaha rumah kos hingga pidana,” pungkas Helmi seraya menutup perbincangan dengan suaranedeka.id. (BUT)

Loading...