SUARAMERDEKA.ID – Karno Wijaya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan investasi dua SPBU di Banyuwangi, divonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (16/06/2022).
Sebagaimana dalam amar putusan, bahwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan setelah putusan diucapkan.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Eko Sutrisno mengatakan, dalam hal ini kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena bukan tidak ada penggelapan, tetapi memang tidak ada penggelapan.
Menurut Eko, kliennya terbukti dalam kasus perdata sesuai dengan tuntutan JPU. Dan proses gugatannya hingga ke Mahkamah Agung juga telah dimenangkannya.
“Seperti yang telah kita dengarkan bersama, tadi klien kami telah menerima putusan tersebut,” terang Eko.
Diketahui, Karno Widjaja dilaporkan oleh Lenny Ranoewidjaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 4 miliar terkait investasi dua SPBU, yaitu SPBU nomor 54.684.33 Kedungringin, Muncar dan SPBU nomor 54.984.37 Kampung Melayu.
Karno Widjaja mengelola SPBU No 54.684.33 Kedungringin dan SPBU No. 54.984.37 Kampung Melayu berlangsung kurang lebih selama 15 tahun. Selama berjalannya kerja sama, Lenny selaku pemodal tidak pernah diberikan bukti-bukti pengelolaan terhadap 2 SPBU tersebut.(BUT).