oleh

Membesuk Eggie Sudjana di Polda Metro, Sebuah Opini Muslim Arbi

Membesuk Eggie Sudjana di Polda Metro. Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan (GarpU).

Kemarin siang, Kamis (23/5) saya mau membesuk Eggie Sudjana di Polda Metro Jaya mendampingi istri Eggie, Mba Anie dan Putera keduanya Hizbul dan Mba Siti, Sahabat dekat Eggie Sudjana dari Malang.

Di Polda kami tidak di perkenankan masuk ke dalam ruang tahanan oleh petugas piket dengan alasan sedang siaga. Eggie akan di temui setelah tanggal 25?

Sudah berbagai upaya untuk nego dengan pihak Polisi agar bisa membesuk Eggie Sudjana tapi Polisi bersikukuh tidak bisa. Kami lalu menitipkan surat ke Petugas Piket agar disampaikan ke Eggie.

Saya tidak habis pikir. Apa hubungan membesuk Eggie yang sedang di tahan dengan tuduhan makar dan siaga I? Istri Eggie, mengeluh sudah 3 hari tidak bisa menemui suaminya. Karena dia paling tahu kondisi suaminya. Istrinya sangat khawatir atas kesehatan suaminya. Ko bisa dengan alasan di terapkan siaga 1 lalu tidak bisa menemui suaminya. Termasuk Saya dan Mba Siti yang sama-sama datang dari Jawa Timur?

Padahal membesuk tahanan yang tidak diperbolehkan itu pelanggaran atas faktor kemanusiaan yang adalah hak asasi seseorang. Mengapa Polda Metro seperti itu?

Soal terkait penahanan Eggie dengan tuduhan Makar. Saya tidak habis pikir. Apa betul Eggie yang hanya berorasi soal People Power itu langsung di tetapkan tersangka dan ditahan dengan alasan makar?

Baca Juga :  Prabowo Bikin Amerika Mengkeret

Padahal sejumlah pakar termasuk Prof Rafly Harun berpendapat soal People Power bukan Makar. Lalu polisi menetapkan pasal-pasal makar ke Eggie atas dasar apa?

Apakah Eggie yang hanya berorasi dan menyampaikan pendapatnya di muka umum yang dijamin UUD1945 dan UU no 9 tahun 1999 itu dianggap makar? Apakah menyampaikan pendapat itu sudah dianggap makar karena mengancam stabilitas dan keamanan negara?

Padahal setahu saya apa yang di sampaikan oleh Eggie dalam sejumlah orasinya adalah hal biasa dan lumrah dalam negara demokrasi bukan? Sebagaimana tulisan-tulisan saya tentang People Power yang beredar luas.

Soal pendapat Eggie tentang People Power itu beekaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu yang juga sudah hampir menjadi pengetahuan publik bukan? Dan semestinya Polisi harus turut mengusut dugaan kecurangan itu dalam sisi pidananya. Bukan menangkap dan menahan Eggie, Leuis dan membidik sejumlah tokoh yang kritis lainnya?

Polisi harus netral dan menjadi abdi negara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Polisi jangan menjadi alat penguasa atau alat kekuasaan. Àpalagi disaat Pilpres ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan maju sebagai petahana. Akibatnya, pemanfaatan Polri sangat mungkin terjadi dalam kontestasi Pilpres ini.

Tahun 2014 Jokowi sebagai Capres juga menbentuk Satgas People Power dan menerbitkan Buku “Jokowi, PEOPLE POWER”. Dan hal itu tidak ada masalah di saat itu. Tidak ditangkap dan dituduh makar oleh kepolisian saat itu.

Baca Juga :  Istana Berduka, Gibran Dikabarkan Lumpuh Usai Konsumsi Obat Covid-19, Cek Faktanya?

Untuk mencapai azas keadilan dan persamaan di depan hukum. Maka apa yang polisi perlakukan terhadap Eggie Sudjana soal People Power dan tuduhan makar. Maka Polisi juga berlakukan hal sama terhadap Jokowi. Jokowi mesti ditangkap dan ditahan juga

Jika tidak dalam kasus penangkapan dan penanahan terhadap Eggie dan juga Lieus dengan tuduhan makar dalam hal berpendapat di muka umum soal People Power yang tidak adil ini. Polisi dianggap merusak UU, Hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Jadi menurut saya, sebaiknya polisi segera membebaskan saja Eggie dan juga Lieus dan juga terhadap aktifis lainnya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kalau polisi menangkap dan menahan Eggie dan juga termasuk lieus dengan alasan mengganggu keamanan negara? Publik malah anggap Polisi dengan tindakan menangkap dan menahan dengan alasan yang terkesan dicari-cari itu merusak ketentaraman bulan puasa, dan menciptakan gangguan ketenangan dan keamanan di tengah masyarakat.

Loading...