oleh

Mulyanto PKS Usulkan Pemerintah Bentuk Badan Pengelola EBT

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengusulkan agar pemerintah membentuk badan pengelola energi baru terbarukan (EBT). Tugas pokok dan fungsi badan pengelola EBT ini adalah menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku (doers) sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif pada para pelaku usaha EBT.

Mulyanto menuturkan, saat ini di Kementerian ESDM sudah ada Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBT-KE). Namun ia menilai, fungsi layanannya sangat terbatas, hingga butuh dibentuk badan khusus yang melaksanakan fungsi pengelolaan EBT. Badan ini diharapkan mampu mengimplementasikan target EBT dalam bauran energi nasional sebagaimana yang ditentukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), sebesar 23% di tahun 2025

“Kita menargetkan peran EBT sebesar itu dengan harapan secara perlahan tetapi pasti. Konsumsi energi listrik kita berpindah dari sumber energi fosil ke sumber energi yang dapat diperbarui, lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia. Tentu implementasi target itu dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Mulyanto di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Karena itu, menurut Mulyanto, salah satu poin penting pengaturan RUU EBT yang sekarang tengah dipersiapkan Komisi VII DPR RI adalah mendorong Pemerintah membentuk badan pengelola EBT. Nantinya badan pengelola ini yang bertanggungjawab menyediakan program pemicu dan pemacu pengembangan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional.

“Selain masalah harga yang masih belum kompetitif, soal keberadaan badan pengelola EBT juga menjadi isu yang sangat strategis dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT ini,” imbuh mantan Irjen Kementerian Pertanian era Presiden SBY ini.

Mulyanto menjelaskan, RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang merupakan RUU prioritas tahun 2020 ini akan memuat pengaturan soal dukungan pemerintah dalam aspek harga, insentif dan disinsentif, termasuk soal lembaga pengelola EBT, dalam rangka mendorong pengembangan EBT di tanah air.

Baca Juga :  PKS Protes Keras Pemerintah Biarkan Freeport Melecehkan Indonesia

RUU EBT yang tengah digodok sebagai usul inisiatif DPR bertujuan menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional serta memosisikan EBT yang menggantikan secara bertahap energi tak terbarukan. Diharapkan pemanfaatan EBT ini dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional.

“Sekarang ini RUU EBT masih dalam tahap pengayaan substansial. Masih dalam tahap awal sekali. Komisi VII DPR RI berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait, baik masyarakat profesi, industri, perguruan tinggi, dll.

Masyarakat kan sering mengkritik DPR, bahwa pembentukan RUU di DPR kurang memperhatikan aspirasi mereka. Karena itu DPR RI membuka diri seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaksanakan RDP,” tandas Mulyanto.

Mulyanto PKS Usulkan Pemerintah Bentuk Badan Pengelola EBT

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengusulkan agar pemerintah membentuk badan pengelola energi baru terbarukan (EBT). Tugas pokok dan fungsi badan pengelola EBT ini adalah menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku (doers) sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif pada para pelaku usaha EBT.

Mulyanto menuturkan, saat ini di Kementerian ESDM sudah ada Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBT-KE). Namun ia menilai, fungsi layanannya sangat terbatas, hingga butuh dibentuk badan khusus yang melaksanakan fungsi pengelolaan EBT. Badan ini diharapkan mampu mengimplementasikan target EBT dalam bauran energi nasional sebagaimana yang ditentukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), sebesar 23% di tahun 2025

“Kita menargetkan peran EBT sebesar itu dengan harapan secara perlahan tetapi pasti. Konsumsi energi listrik kita berpindah dari sumber energi fosil ke sumber energi yang dapat diperbarui, lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia. Tentu implementasi target itu dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Mulyanto di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga :  Mulyanto Sebut Omnibus Law Membuat Tarif Dasar Listrik Cenderung Naik

Karena itu, menurut Mulyanto, salah satu poin penting pengaturan RUU EBT yang sekarang tengah dipersiapkan Komisi VII DPR RI adalah mendorong Pemerintah membentuk badan pengelola EBT. Nantinya badan pengelola ini yang bertanggungjawab menyediakan program pemicu dan pemacu pengembangan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional.

“Selain masalah harga yang masih belum kompetitif, soal keberadaan badan pengelola EBT juga menjadi isu yang sangat strategis dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT ini,” imbuh mantan Irjen Kementerian Pertanian era Presiden SBY ini.

Mulyanto menjelaskan, RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang merupakan RUU prioritas tahun 2020 ini akan memuat pengaturan soal dukungan pemerintah dalam aspek harga, insentif dan disinsentif, termasuk soal lembaga pengelola EBT, dalam rangka mendorong pengembangan EBT di tanah air.

RUU EBT yang tengah digodok sebagai usul inisiatif DPR bertujuan menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional serta memosisikan EBT yang menggantikan secara bertahap energi tak terbarukan. Diharapkan pemanfaatan EBT ini dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional.

“Sekarang ini RUU EBT masih dalam tahap pengayaan substansial. Masih dalam tahap awal sekali. Komisi VII DPR RI berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait, baik masyarakat profesi, industri, perguruan tinggi dan lainnya.

Masyarakat kan sering mengkritik DPR, bahwa pembentukan RUU di DPR kurang memperhatikan aspirasi mereka. Karena itu DPR RI membuka diri seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaksanakan RDP,” tandas Mulyanto. (OSY)

Loading...