oleh

Ndan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P). Ansori: Perintah Penyergapan Penjual Ribuan Baby Lobster

SUARAMERDEKA.ID – Transaksi penjualan benih (Baby) lobster berhasil digagalkan personel TNI AL (Lanal) Banyuwangi melalui Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) Lanal Banyuwangi dipimpin Lettu Laut (S) Gadakusuma Putra Segara, S.Tr. Han di Pesisir Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Dari aksi ini, sebanyak 7.862 ekor baby lobster diamankan, diduga baby lobster tersebut akan dijual keluar daerah Banyuwangi. Penggerebekan transaksi baby lobster ini berawal dari laporan masyarakat.

Komandan Lanal (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku.

“Setelah melalui pengamatan dan pengintaian, Tim SFQR mendapati seorang pengendara motor yang membawa plastik besar warna hitam. Pelaku berhenti di sebuah tempat sepi. Tak berselang lama, datang dua pelaku lagi yang mengendarai motor. Tidak membuang buang waktu dan kesempatan Tim SQR langsung melakukan aksi penyergapan. Pada saat Tim SFQR melakukan penyergapan, dua pelaku langsung kabur melarikan diri dengan motornya. Satu pelaku lagi, kabur ke arah perkebunan buah naga, namun motornya ditinggal,” Tegas Danlanal Letkol (P). Ansori Banyuwangi, melalui Palaksa Mayor Laut (T) Hari Handoko dalam Conferensi Persnya di Mako Lanal Banyuwangi, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Pimpin Serah Terima Jabatan

Tim SFQR mengamankan motor pelaku di Mako Lanal Banyuwangi, sedangkan guna melestarikan lobster dan untuk mencegah supaya tidak mati, barang bukti berupa 54 bungkus plastik langsung ditebar di Pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi oleh Palaksa didampingi Pasintel, Dan Tim SFQR dan Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.

Penjualan Baby Lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,
Kerugian negara akibat kegiatan illegal ini ditaksir hampir 80 juta rupiah.

“kedepan untuk mencegah adanya upaya penjualan Baby Lobster di Wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo. 2 Kabupaten yang menjadi sumber keberadaan Baby Lobster yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember. Kedepan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kehadiran Tim SQR diwilayah rawan tersebut. Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal, sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”, Pungkas Danlanal.( BUT).

Baca Juga :  Alasan Polda Metro Jaya Resmi Tahan Rizieq Shihab
Loading...