SUARAMERDEKA.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 akan menggelar pesta demokrasi pilihan kepala desa (Pilkades) sejumlah 51, dari 189 desa di Bumi Blambangan. Dan dua kepala desa (Kades) mengikuti pengganti antar waktu (PAW) bulan Oktober mendatang faktor kades meninggal dunia.
Pelaksanaan Pilkades ini karena masa jabatan Kades 6 tahun sudah habis dan di bulan Mei diawali laporan pemberhentian masa jabatan Kades oleh BPD kepada Kades, dilanjut BPD membentuk panitia Pilkades.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) dan Desa, Ahmad Fasol mengatakan Pilkades 2023 ini bagi kades yang masa jabatan 6 sejak tahun 2018 yang di tahun ini berakhir, sejumlah 51 Kades.
” Pilkades yang berlangsung nanti bagi Kades yang jabatan habis, dan ada dua jabatan Kades yang di PAW karena Kadesnya meninggal, diantaranya desa Karangsari dan Taman Agung masa jabatan hingga 2025 faktor meninggal dunia. Dan sejumlah 51 desa mengikuti Pilkades serentak Oktober mendatang.” kata Faisol, beberapa waktu lalu.
Lanjut mantan Sekretaris Inspektorat, menambahkan kalau Pilkades serentak, kepanitiaan akan dibuka bulan Mei, diawali laporan pemberhentian masa jabatan Kades oleh BPD kepada Kades.
” Panitia Pilkades Bulan Mei mendatang diawali laporan pemberhentian masa jabatan Kades oleh BPD kepada Kades, selanjutnya BPD membuka pendaftaran calon kepala Desa, kepada panitia desa, dilanjut dengan persyaratan yang sudah ditentukan.” tambah Faisol.
Pilkades serentak sejumlah 51 desa di Banyuwangi tidak ada kaitan sejumlah perwakilan Kades se Indonesia datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi jabatan Kades dengan masa Bhakti 9 tahun. Dan andai Undang-undangnya masa jabatan 9 tahun nanti sudah disahkan serta aspirasi Kades se Indonesia itu di kabulkan masa Bhakti 9 tahun, nantinya berlaku pada kades terpilih atau kades akan datang.” pungkasnya. (BUT)