SUARAMERDEKA.ID – Kepolisian resort kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jatim kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tempat kejadian perkara (TKP) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.
Kejadian itu menimpa MNJ (21) terjadi sekitar pukul 22.00 Wib, saat dirinya bersama teman perempuannya sedang berduaan di gazebo RTH Karangbendo.
Tiba-tiba ada sekelompok orang mendekatinya sembari menodongkan senjata tajam ke arah MNJ yang saat itu sedang duduk berdua.
“Jadi ini modusnya melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyasar orang yang sedang berduaan dengan melakukan kekerasan dan penodongan menggunakan senjata tajam.” terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol. Agus Sobarnapraja, Senin (26/12/2022).
Lebih lanjut Sobarnapraja dalam press conference di Polresta Banyuwangi menjelaskan selain melakukan penodongan dan kekerasan pelaku yang terdiri dari tiga orang yakni RHT, MTO dan AGS juga menggasak sepeda motor korban Vario P 3471 WV , Handphone redmi 10 dan Handphone milik rekan korban samsung J4+ warga Gold.
Bahkan korban juga sempat didorong hingga terjatuh saat hendak melawan pelaku pencurian sehingga punggung korban terbentur pilar gazebo RTH Karangbendo.
“Korban sempat mencoba melawan dan didorong oleh pelaku hingga terjatuh ke lantai gazebo dan pungung korban menghantam pilar.” jelas Sobarnapraja.
Perlu diketahui pelaku Curas RHT juga tercatat sebagai residivis. Tahun 2004, ia pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan vonis di Pengadilan Negeri Jember penjara 4 Bulan, tahun 2006 dengan divonis penjara 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan Negeri Banyuwang dan tahun 2008 divonis penjara 1 tahun 6 bulan di pengadilan Negeri Banyuwangi dengan kasus yang sama. (BUT)