SUARAMERDEKA.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Bidang Kebersihan dan Pertamanan bersama beberapa instansi mulai sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2011, Perda nomor 3 tahun 2019 dan instruksi Bupati Kapuas tentang persampahan, Senin (5/8/2019).
Bersamaan dengan sosialisasi ini, diajak peran serta masyarakat dalam penanganan sampah, penanaman pohon peneduh. Juga dilakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah kota agar ada kerapihan serta ketertiban dan menghindari kumuh.
Kepada wartawan, Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas PUPRPKP Ahmad Isnaeni menyampaikan, dengan disosialisasikan Perda itu, maka diharapkan ada wujud nyata di lapangan. Pertama perlunya peran serta masyarakat, kedua yaitu dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui SOPD terkait dan unsur Tripika.
Kemudian disusul dengan penegakan Perda atau aturan dan penerapan sanksi-saksi. Dan yang paling penting, yakni adanya perubahan pola pikir ( mindset) setelah dilakukan sosialisasi tersebut.
“Giat hari ini, terkait poin satu sampai empat yang saya sampaikan, dimulai dengan penertiban PKL, pengembalian pemanfaatan trotoar untuk pejalan kaki, menanam pohon peneduh ditepi jalan agar pejalan kaki merasa nyaman dan teduh,” kata Ahmad Isnaeni.
Dalam sosialisasi juga ditegaskan, bahwa bagi yang tidak mentaati Perda dan aturan persampahan, maka ada sanksi. Termasuk membuang sampah sembarangan serta penanganan dan pengurangan timbunan sampah di kawasan pertokoan, kompleks perumahan dan lainnya.
“Apabila semua terpenuhi, maka dengan sendirinya Adipura akan mudah kita raih. Sehingga pola hidup sehat dan lingkungan bersih secara berkelanjutan dapat berjalan. Mari kita sukseskan Adipura,” ujar salah satu Kabid yang selalu tampil enerjik ini, penuh semangat. (SAS)