SUARAMERDEKA.ID – Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Mengubah sistem perizinan tata ruang sebelumnya IPPT menjadi lebih sederhana yaitu KKPR.
Perizinan dasar pemanfaatan ruang kini berubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diberikan untuk pelaku usaha ataupun nonberusaha. Adapun pelaksanaan KKPR dilakukan melalui Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR.
Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwanngi, Danang Hartanto melalui Kabid Tata Ruang, Bayu Hadiyanto menjelaskan kalau Konfirmasi KKPR diberikan langsung dari sistem perizinan OSS berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS.
“Perizinan OSS berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDRT yang sudah terintegrasi dengan OSS. Kemudian Persetujuan KKPR diberikan berdasarkan kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang rencana Tata Ruang yang belum terintegrasi dengan OSS.” Jelas Bayu
Bayu menambahkan, lokasi diberikan berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.
“Terdapat juga Rekomendasi KKPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerapkan pelaksanaan Persetujuan KKPR per tanggal 09 September 2021, serta telah membentuk Forum Penataan Ruang Daerah melalui SK Bupati guna mendukung pelaksanaan penataan ruang di Kabupaten Banyuwangi termasuk dalam penerbitan KKPR.” Tambah Bayu.
Adapun dalam mengupayakan integrasi RDTR ke sistem OSS, telah disusun beberapa RDTR yang saat ini telah berproses di Kementerian ATR/BPN guna mendapatkan Persetujuan Substansi sebagai dasar untuk ditetapkan melalui Peraturan Bupati.(BUT).