SUARAMERDEKA.ID – Petugas Lapas Banyuwangi berhasil gagalkan penyelundupan paket diduga sabu, Senin (5/9/2022). Rencananya paket tersebut akan di selundupkan ke dalam Lapas dengan cara dititipkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani kegiatan asimilasi di luar Lapas.
“Untuk mengelabui petugas, paket diduga narkotika jenis sabu tersebut diselipkan ke dalam bungkus rokok,” terang Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Upaya penyelundupan berhasil terbongkar saat petugas melakukan kegiatan penggeledahan di area pembinaan yang berada di luar tembok Lapas.
“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan sebuah ponsel (telepon seluler) yang disimpan di dalam Loker. Ponsel tersebut ternyata milik S (26), salah seorang WBP dengan perkara perlindungan anak yang dalam keseharian memang bekerja di area tersebut,” tambah Wahyu.
Lanjut Wahyu, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, dalam ponsel tersebut ditemukan sebuah percakapan bahwa akan ada kiriman barang terlarang yang akan dimasukkan ke dalam Lapas.
Kami langsung melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk membantu mengungkap upaya penyelundupan yang akan dilakukan.
Tidak berselang lama, sekira pukul 15.15 WIB, WBP “S” didatangi seorang pria berinisial “RP” (24) dengan mengendarai sepeda motor. Dengan dibantu anggota dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram” terang Wahyu lagi.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan “S” dan “RP” ke dalam Lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “RP” tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada WBP lain dengan inisial “DP” yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika.
Petugas bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kamar “DP” (30). Alhasil petugas berhasil mengamankan sebuah ponsel yang digunakan “DP” untuk memesan barang haram tersebut.
Saat ini, baik “S” maupun “DP” mendapatkan sanksi khusus dari Lapas Banyuwangi, yaitu ditempatkan di straft sel. Sedangkan “RP” diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” terang Wahyu memungkasinya. (BUT).