SUARAMERDEKA.ID – Poltesta Banyuwangi amankan 10 orang tersangka sindikat pengedar mata uang asing palsu. Jika dikurskan mata uang rupiah, barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencapai 2,8 Triliun.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman AS mengatakan, pengungakapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di salah satu hotel Banyuwangi. Dari informasi itu polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap enam orang tersangka.
“Tepatnya Hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib. Ada enam orang yang berhasil diamankan, yakni AW, HW, BU, NH, MT, dan NH. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan BB berupa 12 bendel uang dollar Amerika pecahan 100 Dolar atau setara dengan 120.000 USD,” terang Arman, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021)
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap sindikat uang palsu tersebut dan berhasil menangkap tersangka lainnya. Yakni, tersangka CH alias KS, kemudian AE, SU alias MB, dan tersangka SH.
Dari tangan keempat tersangka ini, kata Arman, personel Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berbagai mata uang asing palsu siap edar. Diantaranya 10 bendel (1000 lembar) uang pecahan Dolar 100.000 USD Tahun 1934 atau setara dengan Dolar 100.000.000 USD.
“Total ada 31 item barang bukti yang berhasil kita amankan. Tidak hanya uang palsu dolar, tapi juga ada mata uang asing lainnya seperti uang kertas Ringgit, uang kertas Cina, mata uang Brazil dan lain sebagainya,” ungkap Arman.
Jika dikurskan ke dalam mata uang rupiah, uang asing palsu yang akan diedarkan para tersangka tersebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai 2,8 Triliun.
“Nilainya fantastis. Mencapai 2,8 Triliun,” terang Kapolresta Banyuwangi.
Lanjut Arman, personel Polresta Banyuwangi tengah mendalami kasus tersebut, untuk mencari aktor intelektual dari sindikat peredaran uang palsu ini.
“Kita terus dalami sampai pada aktor intelektualnya,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu.
“Tersangka ini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (BUT)










