Problematika dan Solusi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Oleh : Amri Abdi Piliang
(Wasekjend Komisi Nasiional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan “Komnas LP-KPK”)
Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan sumbang saran sebagai check and Balance dalan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kami selalu memantau dan mengikuti setiap kebijakan yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja maupun Kepala BP2MI dalam menjalankan Tugasnya demi terciptanya Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang aman, nyaman dan Prosedural serta mewujudkan PMI yang Kompeten dan bermartabat.
Dalam situasi dan kondisi Pandemi saat ini memang dirasakan perekonomian bangsa kita jauh merosot, hal ini juga berdampak pada Pekerja Mugran Indonesia yang mana mereka mayoritas adalah warga negara Indonesia yang tidak bisa bersaing di pasar kerja Dalam Negeri karena keterbatasan Pendidikan.
Perlu kita ketahui bersama bahwa sektor pekerjaan yang paling banyak diminati oleh Pekerja Migran, serta permintaan yang paling banyak dibutuhkan oleh majikan di luar negeri adalah Pengguna Perseorangan sebagai Penatalaksana Rumah Tangga.
Untuk itu Pemerintah perlu memberikan Perhatian khusus dalam setiap Regulasi dan dikeluarkan, jangan sampai Regulasi yang dikeluarkan sama sekali tidak menyentuh sektor Pekerjaan bagi Pengguna perseorangan, akibatnya mereka para PMI mencari jalan pintas demi memikirkan perut keluarganya di kampung, sehingga rentan menjadi korban sindikasi Perdagangan orang.
Akhir-akhir ini banyak kita saksikan aksi penggerebekan tempat penampungan ilegal yang dilakukan olek BP2MI guna memberantas sindikasi Perdagangan orang, kami sangat apresiasi atas upaya dan kerja keras kepala badan, namun disisi lain kita harus tau apa penyebab mereka menempuh jalur ilegal tersebut?… mereka butuh solusi bukan pencegahan maupun larangan, karena desakan ekonomi yang membuat mereka nekat.
Arus pekerja Migran ibarat air mengalir tidak bisa kita bendung, bila kita bendung akan meluap bahkan meluber kemana-mana mencari celah yang mudah untuk dialiri hingga ke muara.
Contohnya menaker menerbitkan Permen 151/2019 yang menghentikan sementara penempatan keluar negeri disebabkan Pandemi dan negara-negara penempatan pun menutup akses masuk bagi pekerja asing ke negaranya, hal ini tentunya dapat dipahami oleh para PMI maupun P3MI.
6 bulan Kemudian diterbitkan kembali Permen 294/2020 tentang penempatan dalam masa New Normal dan dilanjutkan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 14 tahun 2020 yang hanya membolehkan bagi tenaga Skill non pengguna perseorangan di 12 negara Penempatan, namun ada beberapa negara penempatan yang telah membuka akses masuk bagi pekerja asing seperti Taiwan, Hongkong dan Singapore dengan syarat mengikuti Protokol kesehatan yang berlaku di negaranya seperti melakukan test Sweb, PCR, dan Karantina, setelah clean baru boleh diterima di rumah majikan.
6 bulan kemudian tepatnya 17 Agustus 2020 Kepala BP2MI menerbitkan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 / 2020 tentang pembebasan Biaya Penempatan yang tidak boleh dibebankan kepada PMI.
Disinilah muncul reaksi bagi pengguna di luar negeri yang merasa aturan / Regulasi yang ada di negaranya dipaksa mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kepala BP2MI sesuai amanah Pasal 30 ayat (1) UU No.18 tahun 2017, akibatnya negara-negara penempatan menutup sementara pelayanan bagi Pekerja Migran asal Indonesia, hal ini jelas merugikan bangsa Indonesia yang semestinya bisa menghasilkan remitans dari para pekerja migran yang bekerja di luar negeri.
Seharusnya sesuai amanah UU 18 Tanun 2017 Pasal 30 ayat (1) Pemerintah dalam hal ini Kemenaker melakukan MoU Bilateral terlebih dahulu dengan negara-negara Penempatan agar tidak kontra produktif dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, setelah itu barulah dibuatkan turunannya berupa Peraturan kepala BP2MI untuk masing-masing negara penempatan.
Dalam setiap kesempatan, Kepala BP2MI Beni Ramdhani selalu mengeluarkan statement “terhadap Pembebasan Biaya penempatan selalu bicara saya melaksanakan Perintah undang-undang dan bukan kemauan seorang Beny Ramdani, jadi jangan salahkan saya” (ujar Beny).
Statement seperti ini sah sah saja apabila kita menggunakan pasal 30 ayat (1).
Tapi begitu Kepala Badan melaksanakan pasal 30 ayat (2) maka yang dilaksanakan adalah peraturan kepala Badan dan bukan undang-undang lagi.
Karena ayat (2), bisa memunculkan subjektifitas masing-masing orang, bisa saja Kepala Badan yang saat ini menjabat dengan Kepala Badan periode yang akan datang berbeda cara.
Karena Kepala badan/Kepala biro Hukumnya Bisa saja ada yang berpedoman pada pasal 72 UU 18/2017 dan bisa juga tidak berperpedoman pada pasal 72 yang dengan jelas melarang membebankan komponen biaya penempatan bagi PMI yang telah ditanggung oleh calon Pemberi Kerja
Logikanya sederhana, kalau kita menggunakan pasal 72 UU 18/2017 sebagai rujukan pasal 3 Perbadan No.09/2020 maka jelas masing-masing negara dalam Perbadan nya diatur berbeda-beda, bukan mulai point (a) s/d (n), kecuali pelatihan dan kompetensi semua ditanggung Pemberi kerja.
Tafsir Inilah yang menjadi masalah utama, sehingga setiap rapat Indonesia dengan Taiwan selalu masalah biaya penempatan yang dibahas bukan masalah bagaimana PMI yang tertunda penempatanya, padahal secara prosedur telah selesai.
Sekarang bola ada di Kepaka BP2MI Beni Ramdhani, apakah akan konsen melaksanakan Perbadan No.09/2020 atau akan mengubah kembali ?
Ini merupakan tantangan bagi Ka Badan, jangan sampai dibilang mencla-mencle, hari ini tahu esok tempe.
Lalu, Apakah boleh Kepala badan mengubah Perbadan No.09/2020 ?
Jawabannya Boleh, karena dalam pasal 30 ayat (2) Kepala badan dapat mengaturnya tanpa ada larangan, misalnya selama menjabat hanya boleh membuat sekali atau dua kali Perbadan. kan tidak ada tertuang seperti itu.
Selanjutnya, Saat bersosialisasi dengan Gubernur, Kepala Badan selalunya berbicara PMI dapat pinjam KUR langsung pada bank pemerintah.
Sementara berdasarkan pasal 4 Perbadan No.09/2017 berbunyi “Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh Pihak Manapun sebagai biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan Penempatan”, jadi antara omongan yang viral dengan perbadan No.09/2020 berbeda, pernyataan ini tidak menyelesaikan masalah tapi justru menunjukan inkonsisten seorang kepala badan.
Terus target utamanya apa ?
Membebaskan biaya Penempatan bagi PMI sesuai amanah pasal 30 UU 18/2017 dan memberikan anggaran biaya pelatihan dan uji kompetensi oleh Pemerintah, atau memberikan Pinjaman KUR yang merupakan penjetaran hutang yang sesungguhnya melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kepala BP2MI sendiri.
Untuk itulah perlu pemerintah membuka secepatnya Penempatan keluar negeri seluas-luarnya diberbagai sektor demi tercapainya Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam situasi dan kondisi yang menghimpit saat ini.






