oleh

PT. TIM dan PT. MMUN Diduga Eksploitasi Ditanah Ahli Waris Almarhum Bahere Tanpa Hak

SUARAMERDEKA.ID – Kisruh kepemilikan lahan dalam usaha pertambangan membawa nestapa pada warga selaku pemilik tanah. Hal ini di alami oleh ahli waris dari Almarhum Bahere selaku pemilik Tanah di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mukhlis yang mewakili Para ahli waris menjelaskan, bahwa kedatangan mereka jauh-jauh ke Jakarta adalah karena memenuhi permintaan pihak perusahaan,  yaitu PT. Timah Investasi Mineral (PT. TIM) dan PT. Multi Mineral Utama Nusantara (PT. MMUN). Untuk melakukan pertemuan bersama di Jakarta.

“Kedatangan kami para ahli waris dan rombongan adalah guna memenuhi permintaan pihak perusahaan, yaitu PT. TIM dan PT. MMUN. Untuk melakukan pertemuan bersama di Jakarta,” tegas Mukhlis Saat ditemui di daerah kalibata, Jakarta Selatan. Senin (30/10/2023).

“Kami dan rombongan sudah tiba di Jakarta dari tanggal 15 Oktober 2023, jadi sudah 15 hari kami di Jakarta menunggu pertemuan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan. Akan tetapi sampai dengan saat ini perusahaan selalu mencari-cari alasan dan menolak untuk bertemu,” lanjutnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Dedi Umasugi, SH., MH. Selaku kuasa ahli waris juga menyampaikan, bahwa perusahaan PT. TIM dan PT. MMUN dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan yang dimiliki oleh ahli waris yang telah mereka eksploitasi.

“Kami selaku kuasa ahli waris telah beberapa kali menghubungi pihak perusahaan untuk melakukan pertemuan. Namun mereka menunda-nunda dan sekarang menolak untuk bertemu dengan kami. Dengan alasan yang tidak masuk akal, akibatnya para ahli waris menjadi terlantar di Jakarta tanpa ada kepastian dari perusahaan,”jelas Dedi.

“Padahal berdasarkan hasil pertemuan bersama antara kami selaku kuasa ahli waris dengan PT. TIM dan PT. MMUN pada tanggal 02 Oktober 2023 di Nim’s Caffe telah dicapai kesepakatan, bahwa kami diminta untuk mendatangkan ahli waris, mantan camat yang tandatangan SKT, dan juru ukur yang membuat koordinat tanah ke Jakarta,” lanjut Dedi Umasugi.

Ia juga menuding, bahwa perusahaan yaitu PT. TIM dan PT. MMUN telah mangkir dari kesepakatan dan ingkar janji. Dedi menduga pihak perusahaan ketakutan karena telah melakukan eksploitasi dan pemanfaatan atas tanah ahli waris tanpa hak.

Baca Juga :  Gerakan Perubahan Indonesia: Proses Hukum Pembakar Bendera Tauhid

“PT. TIM dan PT. MMUN mengklaim tanah milik ahli waris adalah miliknya yang telah di beli dari warga. Namun mereka tidak mampu menunjukan bukti-bukti pembelian yang di belinya secara sah dari pemilik yang sah terhadap tanah tersebut,” tandas Dedi.

“Sementara ahli waris sebagai pemilik yang sah terhadap tanah yang telah dieksploitasi dan dimanfaatkan oleh PT. TIM dan PT. MMUN, menyatakan tidak pernah menjual atau mengagunkan tanah tersebut kepada siapapun. Termasuk kepada PT. TIM dan PT. MMUN,” lanjut Dedi Umasugi.

Dedi Umasugi juga menjelaskan, bahwa di dalam Pasal 135 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menerangkan, Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Komitmen Negara dalam menjaga tanah rakyat dalam pertambangan sangatlah jelas ditunjukan dalam undang-undang ini, kendati demikian masih banyak perlakuan menyimpang yang di lakukan pihak perusahaan dalam melakukan kegiatan penambangan.

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah, dan saksi-saksi juga kami telah hadirkan di Jakarta atas permintaan pihak perusahaan. Namun siasat busuk dan ingkar janji dilakukan pihak perusahaan untuk menghindar, karena tidak mampu menyampaikan bukti-bukti kepemilikan yang di klaimnya di atas tanah ahli waris tersebut,” cetusnya.

Sementara itu, Demsies Netana, SH., MH. Selaku Pemerhati Pertambangan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa Sikap tidak terpuji Pihak Perusahan, pasti dikarenakan ketakutan aibnya terbongkar karena telah merampas tanah rakyat, yaitu tanah ahli waris untuk di eksploitasi. Itu sebabnya pihak perusahaan menghindar dan mencari-cari alasan untuk mangkir dan menolak pertemuan yang telah disepakati tersebut.

“Perlakuan semena-mena ini harus di tindak tegas karena menciderai nilai-nilai kemanusian dan ini adalah perbuatan pidana. Sehingga Bapak KAPOLRI dan Kepala Kejaksaan Agung harus segera mengambil sikap dan menindak tegas para oknum ataupun korporasi yang di duga telah melakukan kejahatan, demi terwujudnya komitmen Negara untuk memberantas Ilegal mining dan Mafia Tanah dalam pertambangan,” jelas Demsies Netana.

Baca Juga :  BPIP Akan Menjadikan Panca Sila Sebagai Alat Gebuk. Opini Prihandoyo

“PT. TIM selaku pemilik IUP yang melakukan eksplorasi di atas tanah ahli waris adalah perusahaan BUMN, sebagai anak usaha dari PT. Timah Tbk. Seharusnya menjadi tauladan, dan PT. Timah Tbk juga harus bertangungjawab atas perlakuan PT. TIM pada ahli waris. Sebab, apabila hal ini berlarut-larut maka akan menciderai kredibiltas PT. Timah Tbk dalam kanca bursa saham global, yang Imbasnya akan di rasakan juga oleh Negara. Apalagi terdapat beberapa kasus yang di lakukan oleh PT. TIM saat ini,” lanjutnya.

Selain itu, Khoirul Amin, SH., MH. Selaku Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam. Saat ditemui di markas Menteng Raya 58, Juga ikut mengomentari tentang adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh PT. TIM dan PT. MMUN terhadap tanah ahli waris Almarhum Bahere.

“Tidak ada tempat buat mafia tanah di negeri ini. Untuk itu, kami atas nama PP GPI dan Lembaga Bantuan Hukum GPI akan ikut mendampingi dan mengawal dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh PT. TIM dan PT. MMUN kepada ahli waris Almarhum Bahere. Sampai mereka mendapatkan haknya,” tegas Sekjen PP GPI.

“Selain pendampingan secara hukum, baik diranah Pidana maupun Perdata. Maka kami juga akan melakukan Gerakan jalanan untuk menuntut keadilan. Rakyat yang sudah hidup sengsara, jangan lagi di dzalimi oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin oleh orang-orang yang tidak memiliki hati Nurani,” lanjut Khoirul Amin.

“Kami meminta kepada PT. TIM dan PT. MMUN dalam waktu satu atau dua hari ini, untuk segera bertemu dengan para ahli waris dan menyelesaikan hak-hak mereka. Jika kedua perusahaan tersebut tidak memiliki itikad baik untuk segera bertemu dan menyelesaikan. Maka kami akan segera mengambil Langkah hukum dan juga turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” ancamnya. (MUN).

Loading...