SUARAMERDEKA.ID – Beberapa hari di akhir bulan April 2025 Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) Kabupaten Banyuwangi menutup operasional toko moderen atau minimarket yang tersebar di seluruh wilayah Bumi Blambangan _ Banyuwangi berkaitan dengan perijinan.
Dan salah satu sentra kuliner mie Gacoan di kecamatan Genteng yang diduga belum mengantongi perijinan persetujuan bangunan gedung ( PBG ), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan analisa dampak lalu lintas ( Amdalalin ) juga menjadi sorotan dan menuai unjuk rasa dari masyarakat sekitar dan para aktifis di Banyuwangi.
Usut punya usut ternyata usaha kuliner makanan yang berbahan dasar dari mie tersebut juga berencana membuka tempat lain di pusat kota Banyuwangi, tepatnya di jalan Dr. Sutomo, berdampingan dengan Hotel Blambangan, selatan Alun – Alun Taman Blambangan di duga belum melengkapi perijinannya..
Dihimpun dari sumber terpercaya, kegiatan pembangunan yang diduga kuat adalah bagian dari usaha kuliner mie Gacoan sama seperti halnya di kecamatan Genteng tersebut juga belum mengantongi perijinan lengkap, baik persetujuan bangunan gedung ( PBG), sertifikat laik fungsi ( SLF), dan analisa dampak lalu lintas ( Amdalalin ).
Rudy, salah satu aktifis dan LSM REDHHAM (Redaksi Hukum dan Ham), yang juga berprofesi sebagai pengacara, mengatakan mestinya Satpol PP bertindak tegas dan adil untuk menghentikan kegiatan pembangunan milik mie Gacoan yang ada di timur hotel Blambangan tersebut, seperti halnya Satpol PP menyegel bangunan milik masyarakat lain yang belum memiliki ijin.
Apalagi kalau mengutip pernyataan kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa dia tidak akan tebang pilih dalam menegakan peraturan daerah atau Perda.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Bupati dan pihak pihak terkait serta mendesak Satpol PP Banyuwangi untuk menghentikan kegiatan pembangunan di timur atau berdampingan dengan Hotel Blambangan yang diduga kuat milik mie Gacoan tersebut.” kata Rudy, saat ngopi bareng di pasar Gedung Wanita, Rabu (30/4/2025).
Lanjut Rudy, ini bertolak belakang dengan penghargaan yang baru saja diterima oleh pemerintah kabupaten Banyuwangi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki kinerja yang terukur sehingga menetapkan kabupaten Banyuwangi sebagai daerah dengan status kerja tinggi merapat sertifat dari LPPD.
“Kinerja Tinggi dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD ) yang semestinya admistrasi perijinan di seluruh Bumi Blambangan harus dilengkapi,” pungkas Rudy menambahkan.(BUT).