SUARAMERDEKA.ID – Di tengah fokus dengan penanggulangan Covid-19, pemerintah memasukkan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. “Menyelinap”nya RUU kontroversi ini mendapat kecaman keras dari Fraksi PKS.
Kabar ini dibenarkan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg), Mulyanto Fraksi PKS DPR RI berdasarkan daftar Prolegnas Rancangan RUU Prioritas Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 yang diterimanya. Secara tegas ia menyebut fraksi PKS menyatakan keberatan atas masuknya RUU tersebut di Prolegnas Prioritas 2021. Menurutnya, fraksi PKS menilai tidak ada urgensi RUU BPIP ini dibahas ditengah pandemi Covid.
“Kita perlu fokus pada RUU yang terkait dengan penanggulangan Covid-19. Dalam Raker Baleg DPR, DPD dengan Menkumham, Baleg sepakat RUU HIP, yang merupakan inisiatif DPR, dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2021,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini melanjutkan, pemerintah mengusulkan RUU BPIP untuk masuk dalam prolegnas jangka menengah 2019-2024 dan dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Dengan melampirkan draft RUU serta naskah akademisnya.
“Terhadap RUU BPIP, sebagai usulan dari Pemerintah ini, fraksi PKS DPR RI keberatan. Dan meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali,” tegas Politisi senior PKS ini.
Mulyanto menegaskan, fraksi PKS membuat catatan kritis terhadap RUU BPIP itu. Diantaranya meminta Pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang kontroversial dalam masyarakat. Seperti tentang trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan serta tafsir tunggal atas Pancasila. Selain itu Fraksi PKS minta TAP MPR No. 25 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut.
“Karena kita tengah fokus dalam penanggulangan Covid-19, RUU yang tidak mendesak seperti RUU BPIP ini agar dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah. Mengingat kemampuan DPR menyelesaikan legislasi per tahun juga terbatas,” ujar Mulyanto.
Ia menambahkan, Fraksi PKS menekankan, kalau pun Pemerintah ingin menjadikan RUU BPIP ini sebagai UU maka isi harus terbatas pada kelembagaan BPIP saja. PKS mendesak pemerintah memastikan RUU tersebut tidak mengatur norma lain di luar itu.
Selain itu, mengingat MPR juga mempunyai tugas mensosialisasikan 4 pilar termasuk Pancasila, maka secara kelembagaan BPIP harus bekerja sama dengan MPR.
“Kemudian, kelembagaan BPIP diharap tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang melakukan indoktrinasi kepada masyarakat dan membuat tafsir tunggal yang monolitik atas Pancasila,” imbuh Mulyanto.
Politisi senior PKS itu mendorong Pemerintah tidak memonopoli tafsir butir-butir Pancasila. Tafsir Pancasila harus tetap terbuka dan lebih ditekankan pada aspek pengamalan dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara. Pancasila jangan sekedar dijadikan wacana atau alat bagi rezim untuk memukul kelompok masyarakat yang berbeda.
“Kita menginginkan Pancasila ini menjadi inspirasi dalam upaya bersama meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Menjadikan Indonesian bangsa yang unggul di tengah percaturan global,” tandas Mulyanto. (OSY)