SUARAMERDEKA.ID – Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan menduga majelis hakim tidak independen dalam menggelar sidang terkait perkara penyebaran berita bohong pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kamis 28 Januari 2021 lalu. Keputusan walk out dari sidang disebut karena menduga majelis hakim terlibat dalam agenda lain yang dapat merugikan kliennya.
Demikian dikatakan koordinator kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri dalam pernyataan resminya, Jumat (29/1/2021). Ia menyayangkan sidang lanjutan Syahganda Nainggolan yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan secara virtual.
Ia menjelaskan, pemeriksaan para saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Depok. Menurut koordinator kuasa hukum Syahganda Nainggolan, hal itu telah bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga kuasa hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi di dalam persidangan secara langsung. Namun Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan kami tersebut dengan alasan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Padahal Kantor Kejaksan Negeri Depok lokasinya bersebelahan dengan Pengadilan Negeri Depok,” katamya.
Alkatiri mengatakan, majelis hakim beralasan kehadiran saksi secara virtual dikarenakan kondisi pandemi covid-19. Menurutnya, dalam persidangan yang independen, terdakwa dan saksi harus hadir di persidangan secara langsung.
“Kepentingan pihak-pihak demi tegaknya hukum yang independen dan imparsial terhadap kehadiran terdakwa dan saksi-saksi di muka persidangan tidak boleh dibatasi atas alasan apapun. Adapun dalam rangka pengendalian penyeberan Corona Virus Disease 19. Maka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pelaksanaan persidangan sudah seharusnya dilaksankan dengan Standar Protokol Kesehatan Covid–19,” ungkap Abdullah Alkatiri.
Selaku penasehat hukum, ia menawarkan majelis hakim agar para saksi dilakukan pemerksaan SWAB PCR atau sejenis sebelum sidang. Hal ini demi mencegah penularan Covid 19 di dalam Persidangan pemeriksaan perkara tersebut.
“Dengan merujuk pada PerMA dan KUHAP, kehadiran terdakwa dan saksi-saksi di ruang persidangan adalah sangat penting. Demi tegaknya proses pengadilan yang berjalan secara adil dan bertanggung jawab. Sesuai dengan aturan dan kaidah dalam hukum acara pidana,” tegasnya.
Ia pun menyebut pandemi covid-19 tidak bisa dijadikan alasan tidak hadirnya secara langsung terdakwa dan para saksi. Abdullah Alkatiri meyakini, persidangan dapat dijalankan dengan prokes yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan umumnya.
Ditekankan pula, jika memang alasan ketidak kehadiran terdakwa dan para saksi dianggap dapat menularkan atau tertular covid-19. Maka ia menilai, selama beberapa kali persidangan telah dijalankan tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Artinya, menurut Abdullah Alkatiri, dalam beberapa kali persidangan tersebut, majelis hakim telah ikut serta dan terlibat langsung melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
“Karena itu menolak terhadap fakta di atas. Patut diduga bahwa majelis hakim tidak bertindak independen dan imparsial. Atau malah terlibat dalam agenda lain yang dapat merugikan terdakwa,” ujar koordinator kuasa hukum Syahganda Nainggolan.
Ia menegaskan, sikap majelis hakim yang menolak menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di muka persidangan merupakan tindakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Yakni melanggar prinsip berperilaku adil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesi dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012, Nomor: 02/PB/P.KY/09/2012. Tentang Panduan Penegakan Kode Eti Dan Pedoman Perilaku Hakim, tanggal 27 September 2012.
“Atas dasar hal-hal tersebut di atas dan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, mohon kiranya Komisi Yudisial Republik Indonesia melakukan pemantauan persidangan perkara Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk, di Pengadilan Negeri Depok,” tegas Abdullah Alkatiri.
Ia memastikan, tim penasehat hukum Syahganda Nainggolan telah menyampaikan pengaduan kepada beberapa pihak terkait. Diantaranya Komis III DPR RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI dan Ombudsman RI.
“Semoga hukum dan keadilan dapat ditegakkan di negara hukum, Repubik Indonesia,” tutupnya. (OSY)






