oleh

Pemerkosa Anak Kandung Meninggal di Dalam Tahanan, Ini Penjelasan Kapolres Serdang Bedagai

SUARAMERDEKA.ID – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang menggelar konferensi pers terkait meninggalnya TS (43) di dalam tahanan polres setempat. TS adalah warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai yang menjadi tersangka kasus cabul dengan korban putri kandung yang masih di bawah umur

warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dijelaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, MHum melalui konferensi pers, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada konferensi pers yang digelar Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian kepada wartawan. Ia didampingi Wakapolres Sergai, Kompol Sofiyan, SH, KBO Sat Intelkam, IPTU Tobat Sihombing, Kanit Sat Reskrim, IPDA BD. Sitorus, SH, MH, dan Kasat Tahti Polres Sergai, IPTU T. Hutagalung,

Baca Juga :  Danramil 1502/07 Piru Gelar Kegiatan Komsos di Desa Waisala

“Bahwa pada hari Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya. Sehingga diamankan Kepala Desa Gempolan dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai,” kata Kapolres Serdang Bedagai.

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan Polisi dilakukan penahananan terhadap TS di RTP Polres Sergai. TS dijerat dengan  Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016. Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Kemudian, Sabtu, 26 September 2020 sekitar pukul  00.40 WIB, Piket Jaga Tahanan mendengar keributan  dari dalam sel. Dan salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak,” ujarnya.

Baca Juga :  Ben-Ujang Ajak Masyarakat Kalteng Jaga Kearifan Lokal Masyarakat Dayak

Dikatakan AKBP Robinson Simatupang, TS kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan. Sekitar pukul 06.10 WIB, TS dinyatakan meninggal dunia selanjutnya di autopsi di RS Bhayangkara Medan.

“Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri ditambah Sel Tahanan over Kmkapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi,” terang AKBP Robinson Simatupang. (AMN)

Loading...